DAERAH  

Terdakwa Korupsi PJU Kerinci Menangis Minta Dibebaskan Sebut Tak Terima Uang dan Istri Lagi Sakit Tumor

Oplus_131072

JAMBI,CERITAJAMBI.COM  – Yuses, salah satu terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 menyampaikan pembelaannya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Senin 9 Maret 2026.

Yuses adalah satu dari 10 terdakwa kasus korupsi PJU Kerinci. Yuses Alkadira Mitas adalah seorang PNS di UKPBJ/ULP Kerinci yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan proyek PJU tahun 2023.

Sebelumnya, 9 terdakwa sudah menyampaikan pembelaan atau pledoi. Namun hanya Yuses yang meminta pledoinya dipisahkan dengan terdakwa lainnya.

Pledoi dibacakan sendiri oleh Yuses dan juga dilengkapi oleh Kuasa Hukumnya. Saat membacakan pledoi, Yuses memohon agar dibebaskan. Sambil menangis,terdakwa Yuses mengatakan bahwa selama menjadi terdakwa, dirinya sudah tidak bisa lagi merawat istrinya yang saat ini sedang sakit tumor di otak.

“Saya adalah tulang punggung keluarga. Saya juga tidak bisa lagi merawat istri saya karena saat ini istri saya terbaring sakit dan tidak bisa melihat karena penyakit tumor di otaknya,”ujarnya sambil terisak.

Yuses juga mengatakan bahwa dirinya selama ini mendapatkan honor dari setiap proyek yang dikerjakannya sebesar Rp 680.000. Dan uang tersebut terpaksa dikembalikan karena adanya temuan BPK.

BACA JUGA :  Bersama Gubernur, Wawako Diza Sampaikan Usulan Infrastruktur Prioritas Kota Jambi kepada Menko AHY

“Saya hanya mencari honor sebesar Rp 680.000 dan uang itupun harus saya kembalikan karena adanya temuan BPK,”benernya.

Kuasa Hukum Yuses juga menambahkan bahwa terdakwa minta dibebaskan dari segala hukuman. Hal ini karena Yuses menyatakan bahwa dirinya tidak ikut serta dalam kegiatan korupsi, tidak melakukan hal yang menguntungkan diri sendiri maupun orang lain. Juga terdakwa tidak menerima uang ataupun fee dalam proyek PJU Kerinci.

“Memohon kepada Majelis Hakim agar membebaskan terdakwa dari segala hukuman. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan dibebaskan
dari seluruh dakwaan atau dibebaskan dari segala tuntutan hukum.,”ujarnya.

“Jika majelis hakim berpendapat lain. Mohon hukuman diberikan sesuai dan seadil adilnya,”bebernya.

Disampaikan Yuses melalui Kuasa Hukumnya bahwa dirinya adalah korban,bukan pelaku korupsi. Hal ini karena dirinya tidak menerima fee ataupun uang dari proyek tersebut.

Yuses dinilai hanya bawahan yang harus melaksanakan perintah atasannya yakni Kepala Dinas Perhubungan Kerinci yak i terdakwa Heri Cipta.

BACA JUGA :  RDP DPRD Kota Jambi Bahas Polemik Stockpile Batu Bara PT SAS, Dewan Minta Izin Ditinjau Ulang

“Terdakwa merasa tertekan. Terdakwa melaksanakan perintah Mark up dari Heri Cipta yang merupakan atasannya. Terdakwa hanya pelaksana administrasi. Jikapun ada kesalahan, hanya kesalahan administratif saja. Dia tidak terlibat dalam pusaran korupsi,”ujarnya.

Yuses juga menekannya terkait kerugian negara, dirinya tidak ada hubungan dengan kerugian negara. Hal ini karena terdakwa merasa tidak memiliki wewenang apapun terkait proses korupsi tersebut.

“Tanpa wewenang terdakwa, kerugian negara akan tetap ada karena kerugian negara diakibatkan tindakan PPK, tidak ada hubungan dengan terdakwa. Tidak ada bukti persekongkolan Yuses untuk menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain,”bebernya.

Untuk diketahui bahwa awalnya, Dinas Perhubungan Kerinci mengajukan anggaran untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) hanya Rp 476 juta. Namun setelah masuk Banggar, anggaran berubah disetujui sebesar Rp 3,4 miliar.

Terdakwa diduga bersama sama melakukan, menyuruh dan turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Adapun kasus dugaan korupsi ini diduga merugikan keuangan Negara sekitar Rp 2,7 miliar.

BACA JUGA :  Jejak BNI di Balik Operasi PT MMJ Dalam Kasus Korupsi PT. PAL, Hakim: Tetap Ilegal

10 terdakwa PJU Kerinci tersebut adalah Heri Cipta, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Nel Edwin Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),Fahmi, Direktur PT WTM, Amri Nurman Direktur CV TAP, Sarpano Markis Direktur CV GAW, Gunawan, Direktur CV BS dan Jefron Direktur CV AK.

Selanjutnya Reki Eka Fictoni, seorang guru berstatus PPPK di Kecamatan Kayu Aro,Helmi Apriadi, seorang ASN di Kantor Kesbangpol Kabupaten Kerinci dan Yuses Alkadira Mitas seorang PNS di UKPBJ/ULP Kerinci yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan proyek PJU tahun 2023. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *