JAMBI,CERITAJAMBI.COM – Bujang Rimbo Temenggung Suku Anak Dalam (SAD) divonis 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo, Rabu 11 Maret 2026.
Vonis akhirnya ditetapkan oleh Majelis Hakim setelah terdakwa Bujang Rimbo sempat melarikan diri pada saat proses sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tebo beberapa waktu lalu.
Setelah sempat melarikan diri, akhirnya Bujang Rimbo menyerahkan diri dan proses persidangan pun berlanjut.
Disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati Jambi) Sugeng Hariadi bahwa dari hasil sidang, Majelis Hakim telah menetapkan vonis 3 bulan penjara kepada terdakwa Bujang Rimbo.
“Adapun putusan yakni 3 bulan 10 hari, lebih ringan dari tuntutan yakni 5 bulan 10 Hari,” kata Sugeng di hadapan para wartawan di Jambi, Rabu sore.
Adapun kasus yang menjerat Bujang Rimbo adalah dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Sugeng mengatakan, hukuman itu, dijatuhkan karena pertimbangan dari sisi adat istiadat yang melekat di Suku Anak Dalam.
“Yang selama ini mereka jalani dan yakini kebenarannya,”ujarnya.
Meski demikian, hukum negara tetap di jatuhkan Jal ini terlihat dari Putusan dan tuntutan yang di jatuhkan kepada terdakwa.
Sugeng menambahkan bahwa vonis yang dijatuhkan kepada SAD suatu keadilan karena dilakukan perdamaian antara kedua belah pihak.
“Peristiwa itu juga sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan korban, bahwa hukum adat sudah berjalan di kalangan SAD,” jelasnya.
Terkait korban yang di bawah umur, menurutnya akan tetap diberikan perlindungan hukum.
“Ya anak di bawah umur. Maka kita akan tetap melindungi korban , karena hukum adat yang berjalan,” bebernya.
Dalam putusan itu juga kata Sugeng, Hakim berpendapat, peristiwa ini sangat penting untuk di diskusikan, dalam penanganan SAD ke depannya.
“Kedepan kita akan terus sosialisasi mengenai hukum negara dan hukum yang mereka yakini selama ini,” bebernya.
Dalam pengembangan kasus ini, kata Sugeng akan dilakukan secara langsung maupun melalui para Temenggung SAD.
Dalam waktu dekat, pihak nya akan melakukan diskusi bersama Gubernur, Polda, Danrem mengenai penanganan jika suku anak dalam kembali terjerat hukum.
“Hal ini karena sudah ada dua kali peristiwa, yakni peristiwa penculikan, dan suku anak dalam tidak dijadikan tersangka. Kasus nya hampir sama,”bebernya. (*)






