CERITAJAMBI.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil menggagalkan pengangkutan 11.420 liter atau sekitar 11,4 ton minyak tanah olahan ilegal yang dibawa menggunakan satu unit truk di Jalan Lintas Sumatera Jambi–Muara Bulian, tepatnya di Desa Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Tim Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas pengangkutan minyak olahan yang diduga berasal dari tempat pengolahan tanpa izin di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya sekitar pukul 19.45 WIB menghentikan sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning di Jalan Lintas Sumatera, Desa Pijoan.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan muatan berupa delapan tedmon berkapasitas 1.000 liter dan 16 drum plastik berkapasitas 200 liter yang berisi minyak tanah olahan.
Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengakui minyak tersebut berasal dari tempat pengolahan BBM di Kabupaten Musi Banyuasin dan akan dibawa menuju Provinsi Sumatera Barat.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni GY (24) yang berperan sebagai sopir dan YKA (31) sebagai sopir cadangan sekaligus kernet.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel, delapan tedmon, 16 drum plastik, satu unit telepon seluler, satu lembar STNK kendaraan, serta 11.420 liter minyak tanah olahan. Berdasarkan hasil pengukuran UPTD Metrologi Kota Jambi, total barang bukti cairan yang diamankan mencapai 11.420 liter.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol. Taufik Nurmandia, menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap praktik distribusi dan pengangkutan BBM ilegal yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan masyarakat.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana di sektor migas, mulai dari produksi, pengangkutan hingga distribusi BBM ilegal. Praktik seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap jaringan pelaku yang terlibat,” ujarnya.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pengangkutan BBM ilegal tersebut, termasuk asal-usul produksi serta tujuan akhir distribusi minyak tanah olahan itu.
Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 591 huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. (*)






