JAMBI, CERITAJAMBI.COM – Reka Nanda, terdakwa kasus kecelakaan maut di Pasar Hongkong, Jelutung, Kota Jambi, divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jambi. Dalam sidang pembacaan putusan, majelis hakim yang dipimpin Domingus Silaban menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa.
Dalam tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar terdakwa dihukum 2 tahun penjara. Namun, majelis hakim memutuskan hukuman lebih berat dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 10 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan 3 bulan.
Keluarga Korban Kecewa dengan Vonis Hakim
Lina Lie, istri korban, menyatakan ketidakpuasannya terhadap putusan hakim. Ia menilai hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan kehilangan yang dialami keluarganya.
“Kami kecewa dengan putusan ini. Nyawa suami saya hilang begitu saja tanpa ada perdamaian dan uang duka. Kami berharap hukuman yang lebih berat, seperti kasus di Pekanbaru yang pelakunya dijatuhi 6 tahun penjara,” ujar Lina Lie.
Kronologi Kecelakaan Maut
Insiden terjadi pada 20 September 2024, pukul 04.00 WIB di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Terdakwa Reka Nanda mengendarai Mitsubishi Pajero Sport hitam dengan nomor polisi BH 1985 dalam kecepatan tinggi.
Benturan keras menyebabkan airbag mobil terbuka, sementara sepeda motor yang dikendarai Toni Suryadi mengalami kerusakan parah. Toni Suryadi meninggal dunia akibat luka serius dari kecelakaan tersebut.
Berdasarkan hasil persidangan, Reka Nanda dinyatakan bersalah melanggar Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang kelalaian dalam berkendara hingga menyebabkan korban meninggal dunia.






