DAERAH  

Pemkot Jambi dan Pengadilan Agama Teken MoU, ASN Cerai Kini Dipotong Gaji Otomatis

KOTA JAMBI, CERITAJAMBI.COM – Pemerintah Kota Jambi bersama Pengadilan Agama Kota Jambi resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak, terutama yang terdampak perceraian serta pernikahan dini.

Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Jambi, dr. Maulana, dan Ketua Pengadilan Agama Kota Jambi, Saifullah Anshari, di Aula Kantor Pengadilan Agama Jambi, Selasa (21/10/2025).

Wali Kota Maulana menegaskan, kerja sama ini menjadi langkah strategis antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan dalam memperkuat perlindungan kelompok rentan.

“Kami memahami betul pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk melindungi perempuan dan anak. Salah satu persoalan serius yang harus ditangani bersama adalah tingginya angka perceraian dan pernikahan dini,” ujar Maulana.

Berdasarkan data, terdapat 1.144 perkara gugatan yang masuk ke Pengadilan Agama Kota Jambi, sebagian besar merupakan kasus perceraian. Kondisi ini, kata Maulana, berdampak langsung terhadap kesejahteraan perempuan dan anak.

BACA JUGA :  Lewat Program Kartu Bahagia, Wali Kota Maulana Pastikan Jaminan Kesehatan Balita Hidrosefalus

“Banyak anak yang akhirnya terbengkalai, baik secara ekonomi maupun psikologis. Karena itu, kami berterima kasih kepada Pengadilan Agama atas sinergi ini. Kota Jambi telah meraih predikat Kota Layak Anak tingkat utama, dan kerja sama ini akan semakin memperkuat komitmen tersebut,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Jambi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) akan mengawal implementasi MoU ini. Pemerintah juga akan membantu pelaksanaan putusan pengadilan bagi ASN yang bercerai, dengan pemotongan gaji otomatis sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kota Jambi Saifullah Anshari menjelaskan, kerja sama ini bertujuan agar hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian benar-benar terlindungi dan dijalankan sesuai keputusan pengadilan.

BACA JUGA :  Kota Jambi Panen Prestasi, Jadi Inspirasi Pembangunan Keluarga Inklusif di Provinsi Jambi

“Banyak suami yang setelah bercerai tidak lagi memenuhi kewajiban nafkah bagi mantan istri dan anaknya. Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan setiap putusan benar-benar terlaksana,” tegasnya.

Hingga saat ini, tercatat 1.370 perkara telah masuk ke Pengadilan Agama Kota Jambi, terdiri dari 1.154 perkara gugatan dan 234 perkara permohonan. Sekitar 1.000 perkara di antaranya adalah kasus perceraian, sedangkan sisanya terkait ekonomi syariah, harta bersama, kewarisan, dan perwalian.

Untuk perkara dispensasi nikah, tercatat 37 permohonan telah diajukan sepanjang tahun ini. Pengadilan juga bekerja sama dengan psikolog Universitas Jambi guna menilai kesiapan mental calon pengantin muda sebelum sidang berlangsung.

“Ini menjadi dasar bagi hakim untuk menolak pernikahan dini bila dianggap belum layak,” tambah Saifullah.

BACA JUGA :  Kunjungi Balita Diduga Gizi Buruk, KFA Pastikan Semua Warga Dapat Akses Kesehatan

Sebagai bentuk penegakan, Pengadilan Agama juga menyiapkan langkah teknis, seperti pemotongan gaji langsung oleh bendahara bagi PNS yang diwajibkan membayar nafkah, serta pembatasan layanan publik bagi pihak yang mengabaikan putusan pengadilan.

“Dengan MoU ini, kami berharap tidak ada lagi putusan yang berhenti di atas kertas. Hak-hak perempuan dan anak harus benar-benar dijamin dan terlindungi,” tutup Saifullah.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *