DAERAH  

Korupsi Kredit BNI Rp 105 Miliar: Bengawan Kamto Dilimpahkan Ke JPU

CERITAJAMBI.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi resmi menyerahkan dua komisaris PT Prosympac Agro Lestari (PAL) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan korupsi fasilitas kredit Bank BNI senilai Rp 105 miliar periode 2018–2019.

Kedua tersangka adalah Bengawan Kamto (BK), Komisaris Utama PT PAL, dan Arief Rohman (AR), Komisaris PT PAL.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Nolly Wijaya, menegaskan Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP. Subsidiarnya, mereka juga dijerat Pasal 3 UU Tipikor.

“Modus operandi para tersangka berupa manipulasi dokumen persyaratan kredit dan penggunaan dana yang tidak sesuai tujuan, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 105 miliar.” Jelasnya.

BACA JUGA :  Nekat Beroperasi Usai Disita, PT MMJ Terancam Pidana

BK dan AR langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Jambi sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jambi.

Sebelumnya, Kejati Jambi telah menuntaskan kasus ini untuk tiga terdakwa lain, termasuk Direktur Utama PT PAL dan pihak dari BNI Palembang. Dengan pelimpahan tahap II ini, Kejati memastikan proses hukum terhadap seluruh oknum terkait kredit fiktif tersebut berjalan menuju putusan pengadilan.

“BK dan AR langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Jambi sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jambi.” Pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *