DAERAH  

Api Lahap 2 Ruko Mebel di Thehok

JAMBI, CERITAJAMBI.COM – Dua unit ruko mebel di Jalan Adityawarman RT 17, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, hangus terbakar pada Kamis dini hari (27/11/2025). Api berhasil dipadamkan petugas Damkartan Kota Jambi setelah melakukan operasi selama satu jam.

Kebakaran pertama kali dilaporkan warga bernama Rini pada pukul 04.32 WIB melalui layanan Damkar. Tim bergerak cepat dan berangkat enam menit kemudian. Mereka tiba di lokasi pukul 04.47 WIB dengan respons time sembilan menit dari Mako Damkartan.

Petugas sempat menghadapi hambatan karena titik api berada di dalam ruko yang tertutup rapat. Rolling door terkunci, sehingga petugas harus membuka paksa menggunakan godam sebelum melakukan pemadaman.

BACA JUGA :  Sebuah Rumah Kosong Terbakar, Ini Penyebabnya

“Begitu menerima laporan, tim kami langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil tiba dalam sembilan menit. Kondisi ruko mebel yang tertutup dan rolling door terkunci sempat menjadi hambatan, namun petugas dapat mengatasinya dengan cepat. Api berhasil dipadamkan dalam waktu sekitar satu jam,” ujar Mustari Affandi Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jambi.

Operasi pemadaman dipimpin Sekdis Damkartan Kota Jambi, Kiki ST, dengan melibatkan 30 personel dari Pleton 1 Mako dan Posyankar Pal Merah. Empat armada tempur damkar, satu unit supply, satu unit rescue, serta ambulans PSC 119 juga dikerahkan. Sekitar 22.000 liter air digunakan selama proses pemadaman.

Penyebab pasti kebakaran masih dalam pendalaman, sementara nilai kerugian belum dapat dipastikan. Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam insiden tersebut. Semua petugas kembali ke Mako pada pukul 05.47 WIB.

BACA JUGA :  Pemkot Jambi dan Baznas Gelar Gerakan Pejabat Berzakat, Salurkan Bantuan untuk Mustahik dan Korban Kebakaran

“Dugaan sementara, kebakaran dipicu korsleting dari terminal listrik yang menyambar material mudah terbakar di dalam ruko. Tidak ada korban luka, dan kami bersyukur upaya pemadaman berjalan aman dan tanpa merembet ke bangunan lain,” tambahnya.

Pelayanan pemadaman dilakukan sesuai Permendagri No. 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis SPM Suburusan Kebakaran Kabupaten/Kota.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penggunaan alat listrik, khususnya di bangunan usaha seperti ruko mebel yang banyak menyimpan material mudah terbakar.” Pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *