CERITAJAMBI.COM — Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Sucolite di PDAM Tirta Mayang kembali digelar. Dalam persidangan kali ini, tiga ahli dihadirkan, yakni Syakran Rudi sebagai ahli keuangan negara dari JPU, serta Ahmad Wali sebagai ahli hukum administrasi negara dan Sugiarto sebagai ahli hukum pidana yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa Rusdi Wahab.
Dalam keterangannya, ahli keuangan negara Syakran Rudi menjelaskan mengenai penentuan harga wajar dalam transaksi bisnis.
Menurut ahli, harga wajar tidak dapat ditentukan secara subjektif hanya dengan menambahkan persentase tertentu dari harga pokok produksi atau HPP.
“Ini kan tidak pernah menjadi sebuah kebijakan yang harus ada putusan konkret yang menetapkan, seberapa sih HPP yang menentukan persentase dengan harga produksi bersih, harga wajar? Itu kan tidak pernah dibahas.”
Ahli menjelaskan, harga dalam perdagangan dipengaruhi mekanisme pasar. Faktor tersebut antara lain ketersediaan barang, tingkat kebutuhan, jumlah produsen hingga kondisi kelangkaan.
Terlebih, apabila suatu barang sangat dibutuhkan tetapi hanya diproduksi oleh sejumlah produsen, kondisi tersebut dapat memengaruhi harga yang terbentuk di pasar.
Ahli juga menjelaskan, keuntungan yang diperoleh produsen atau pelaku usaha tidak serta-merta menjadi persoalan keuangan negara sepanjang transaksi tersebut merupakan kegiatan bisnis dan tidak disertai kecurangan.
Keterangan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari penasihat hukum Rusdi Wahab, Holim Kimsu.
Holim menilai, harga tinggi suatu barang tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai kerugian negara apabila barang tersebut memang dibutuhkan dalam kondisi mendesak dan harga terbentuk berdasarkan kondisi pasar.
“Ketika ada warga yang memang betul-betul membutuhkan suatu barang, sedangkan barang itu harganya melambung atau tinggi karena sesuai dengan harga pasar, dan barang itu cuma ada satu produk yang memproduksi, maka ketika kebutuhan itu harus dipenuhi, itu bukan merupakan kerugian negara,” ujar Holim.
Holim mengaitkan hal tersebut dengan kondisi pengadaan Sucolite di PDAM Tirta Mayang yang berlangsung ketika situasi global masih terdampak pandemi Covid-19.
Menurutnya, PDAM membutuhkan bahan penjernih air, sementara penggunaan tawas sebagai alternatif disebut membutuhkan jumlah lebih besar.
“Kalaupun kita pakai tawas, harganya lebih tinggi, lebih melambung karena pemakaian dua kali lipat sampai tiga kali lipat. Maka mau tidak mau kita harus pakai Sucolite,” katanya.
Holim juga menyinggung keterangan ahli hukum administrasi negara dan ahli hukum pidana yang dihadirkan pihaknya.
Menurut Holim, apabila persoalan yang ditemukan merupakan pelanggaran administrasi, maka mekanisme penyelesaian secara administratif harus terlebih dahulu dilihat sebelum persoalan tersebut masuk ke ranah pidana.
“Tadi ahli juga menyebut dalam kasus ini harus dibuktikan sub kontrak seperti yang didalilkan, jika tidak harusnya kasus ini gugur,” jelasnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Mustazal Khomidi dan Hery Fitriadi turut menyoroti keterangan ahli, khususnya terkait kerugian negara dan efisiensi pengadaan.
Penasihat hukum menilai, fakta bahwa harga pembelian PDAM kepada PT DHS disebut berada di bawah HPS perlu diperhitungkan dalam melihat transaksi tersebut.
“Faktanya belanjanya lebih murah dari anggaran yang ada di RAP. Jadi itu sebenarnya keuntungan bisnis saja,” ujar penasihat hukum.
Penasihat hukum juga mempertanyakan metode ahli dalam memberikan pendapat mengenai kerugian negara.
Menurutnya, ahli seharusnya tidak hanya menerima dokumen yang disediakan penyidik, tetapi juga melakukan validasi terhadap fakta di lapangan.
“Seharusnya secara metode, cara perhitungan kerugian negara ataupun ahli keuangan negara itu meneliti dan memvalidasi fakta yang terjadi di lapangan untuk membuktikan bahwa dokumen yang disediakan penyidik itu benar-benar layak atau tidak,” katanya.
Dalam keterangannya, ahli keuangan negara yang dihadirkan JPU juga menjelaskan bahwa keuangan BUMN maupun BUMD merupakan bagian dari keuangan negara, meskipun pengelolaannya memiliki karakteristik sebagai badan usaha.
Namun, ahli membedakan antara kerugian dalam transaksi bisnis dengan perbuatan yang mengandung kecurangan.
Penilaian terhadap suatu transaksi, menurut ahli, perlu melihat dasar kontrak, prestasi dan kontra-prestasi, kondisi pasar, serta ada atau tidaknya kecurangan dalam proses transaksi.
Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Sucolite PDAM Tirta Mayang masih berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh terdakwa mustazal dan heri fitriadi.






