JAMBI, CERITAJAMBI.COM – Sebanyak 9 warga negara asing (WNA) resmi dideportasi oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi sepanjang tahun 2025 akibat berbagai pelanggaran keimigrasian. Selain itu, satu WNA dikenakan pendetensian dan satu lainnya dibatalkan izin tinggalnya.
Para pelanggar tersebut terdiri dari 4 WNA asal Tiongkok, 3 asal Pakistan, 3 asal Malaysia, dan 1 warga Australia. Mereka terbukti melanggar aturan izin tinggal maupun aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jambi, Petrus Teguh Aprianto, menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah Jambi.
“Dalam tiga minggu terakhir, kami mendeportasi tiga WNA yang terbukti melanggar izin tinggal. Penindakan ini akan terus dilakukan untuk mencegah dampak merugikan bagi masyarakat Jambi,” ujarnya.
Setelah melakukan serangkaian penindakan, Imigrasi Jambi melanjutkan penguatan pengawasan melalui Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang digelar Rabu (03/12/2025), mengusung tema “Penguatan Sinergi Lintas Sektor untuk Pengawasan Orang Asing di Provinsi Jambi.”
Rapat ini melibatkan seluruh unsur Forkopimda Provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang memiliki peran dalam pengawasan WNA. Agenda tersebut bertujuan memperkuat sinergi lintas sektor agar pengawasan orang asing lebih efektif di lapangan.
Petrus menegaskan bahwa usai rapat, pihaknya akan meningkatkan operasi gabungan di berbagai sektor, termasuk perusahaan dan lokasi yang berpotensi menjadi tempat aktivitas WNA.
“Setelah rapat Timpora, kami akan melakukan operasi gabungan untuk memastikan setiap WNA yang beraktivitas di Jambi mematuhi aturan keimigrasian,” tegasnya.
Imigrasi Jambi juga mengimbau masyarakat untuk ambil bagian dalam pengawasan. Warga diharapkan segera melaporkan jika menemukan WNA yang mencurigakan atau diduga melakukan pelanggaran.






