DAERAH  

Harga di Bawah HPS, Rusdi Ungkap Sucolite Dipasok ke PDAM Sesuai Kebutuhan

CERITAJAMBI.COM — Fakta baru terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia Sucolite di Perumda Tirta Mayang, Selasa 29 September 2026. Dalam pemeriksaan, para terdakwa saling memberikan keterangan mengenai proses pengadaan, mulai dari harga, pemasok, pengiriman, hingga alasan kontrak dibuat secara bertahap.

Terdakwa Rusdi Wahab terlebih dahulu mengungkap posisinya sebagai penyedia dalam pengadaan Sucolite. Ia menjelaskan hubungan bisnis antara PT DHS dengan PT DKU yang disebutnya berlangsung secara profesional.

Rusdi mengatakan, PT DHS memperoleh Sucolite dari DKU dengan harga Rp2.350, sementara harga perkiraan sendiri (HPS) dalam pengadaan mencapai Rp3.550.

Menurut Rusdi, harga dari DKU kemudian ditambah dengan sejumlah biaya sebelum menjadi harga penawaran kepada Perumda.

Rusdi juga menjelaskan pengiriman barang dilakukan berdasarkan kebutuhan Perumda. Untuk pengiriman pertama, ia mengaku mengantar sendiri satu ton Sucolite ke lokasi di Broni pada 29 Desember menggunakan kendaraan Innova.

“Permintaan pertama karena stok habis. Tanggal 29 Desember dikirim satu ton, saya sendiri yang mengantar ke Broni,” ujar Rusdi dalam persidangan.

Setelah barang diterima, berita acara ditandatangani dan penyedia kemudian mengajukan invoice. Rusdi menyebut pembayaran dari Perumda rata-rata dilakukan sekitar satu bulan setelah berita acara, tergantung proses administrasi.

Rusdi juga menegaskan dirinya tidak pernah membawa atau menyerahkan sampel Sucolite secara langsung kepada pihak Perumda. Menurutnya, sampel tersebut disampaikan oleh pihak DKU.

BACA JUGA :  Gunung Krakatau Erupsi, Sidang Korupsi Tirta Mayang Kembali Ditunda

Selanjutnya, terdakwa Mustazal Khomidi menjelaskan alasan pengadaan Sucolite pada 2022 dilakukan dalam periode satu hingga dua bulan.

Mustazal mengatakan kebutuhan bahan kimia saat itu mendesak, sementara persetujuan wali kota membutuhkan waktu. Di sisi lain, proses tender juga membutuhkan tahapan dan waktu.

Karena kebutuhan harus tetap terpenuhi, pengadaan dilakukan sembari menunggu proses tender dapat dilaksanakan.

Untuk pengadaan 2023, Mustazal mengatakan kontrak dibuat dalam periode enam bulan. Langkah tersebut dilakukan setelah adanya informasi mengenai kemungkinan penyesuaian harga apabila kontrak hanya dibuat satu atau dua bulan.

“Akhirnya dibuat enam bulan untuk mendapatkan harga murah,” kata Mustazal.

Ia juga menjelaskan perubahan Rencana Kebutuhan Anggaran (RKAP) tidak dapat dilakukan begitu saja apabila terjadi kenaikan harga. Menurutnya, perubahan tersebut membutuhkan persetujuan wali kota.

Terkait pemilihan Sucolite, Mustazal mengatakan bahan tersebut dipilih karena sebelumnya sudah digunakan oleh Perumda Tirta Mayang.

Ia mengaku tidak mengetahui jika Sucolite hanya diproduksi oleh DKU.

Mustazal juga mengatakan tidak mengetahui adanya survei harga melalui Tokopedia yang dilakukan Hery Fitriadi.

“Kalau HPS pasti saya baca. Patokan saya kontrak sebelumnya dan saya tanyakan berjalan atau tidak. Saya tidak tahu Hery survei harga di Tokopedia dan tidak saya tanya karena dari sebelumnya kami percayakan itu,” ujarnya.

BACA JUGA :  Ratusan Jalan Akan Diperbaiki, Wali Kota Jambi Tinjau Langsung Progres Lapangan

Mustazal juga mengaku tidak mengetahui DKU sebagai pihak yang mengerjakan pengadaan. Namun, ia mengetahui kendaraan yang digunakan untuk pengiriman merupakan kendaraan milik DKU.

Sementara itu, terdakwa Hery Fitriadi memberikan keterangan mengenai pengadaan Sucolite pada 2021.

Hery mengatakan pengadaan tersebut memiliki HPS sekitar Rp5 miliar dengan masa kontrak selama 11 bulan dan menggunakan sumber dana Perumda.

Berdasarkan hasil evaluasi, kata Hery, pihaknya kemudian menyimpulkan PT DHS sebagai pemenang pengadaan.

Setelah keterangan para terdakwa, penasihat hukum Rusdi, Holim, menilai posisi kliennya merupakan penyedia yang mengikuti prosedur pengadaan yang telah ditetapkan ULP.

Holim mengatakan persyaratan administrasi dan teknis telah diperiksa dalam proses pengadaan dan tidak ditemukan persoalan.

“Administrasi, baik secara administrasi maupun teknis, sudah diperiksa di ULP dan tidak ada permasalahan,” ujar Holim.

Menurut Holim, tidak ada keberatan dari peserta atau kompetitor terhadap hasil pengadaan. Ia juga menyebut penyedia telah melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak.

“Dia sudah melakukan prestasinya, mengantar barang dengan tepat waktu, spesifikasi yang dibutuhkan pas, volumenya cukup dan tidak ada kendala sedikit pun,” katanya.

Sementara itu, penasihat hukum Mustazal dan Hery, Wahyu, menilai keterangan yang muncul dalam persidangan mulai memberikan titik terang terkait perkara tersebut.

Wahyu mempertanyakan letak perbuatan melawan hukum yang didakwakan kepada kedua kliennya. Menurutnya, proses pengadaan telah dijalankan sesuai prosedur yang berlaku.

BACA JUGA :  Sidang Korupsi PDAM Tirta Mayang Ditunda, Saksi JPU Tak Hadir

“Terkait perbuatan melawan hukum, akhirnya dijawab semua oleh terdakwa. Jaksa juga harus membuktikan perbuatan melawan hukum mereka, di mana letaknya,” ujar Wahyu.

Wahyu juga menyoroti tidak adanya keterangan mengenai aliran uang kepada kedua terdakwa dari pihak rekanan.

“Kami tanya kepada terdakwa, apakah menerima uang suap atau gratifikasi dari rekanan. Alhamdulillah, di depan persidangan mereka menyatakan tidak ada aliran uang yang diterima dari rekanan,” katanya.

Wahyu menambahkan, penetapan HPS menurutnya telah dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi dan harga di lapangan serta melalui prosedur yang berlaku.

“PDAM sudah menjalankan prosedur dengan semaksimal mungkin, dengan sebaik mungkin. Kami mengikuti peraturan yang berlaku. Terkait harga, penetapan HPS juga disesuaikan dengan kondisi dan harga di lapangan,” ujarnya.

Perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia Sucolite di Perumda Tirta Mayang tersebut akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *