MERANGIN,CERITAJAMBI.COM – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Jambi bersiap mengambil alih ruas jalan utama di pusat Kabupaten Merangin yang selama ini dikelola pemerintah daerah. Ruas sepanjang kurang lebih delapan kilometer di Kota Bangko itu akan ditingkatkan statusnya menjadi jalan nasional karena dinilai memiliki peran strategis sebagai penghubung antarprovinsi di jalur Lintas Tengah Sumatera.
Kepala BPJN Jambi, Dedy Hariadi, mengatakan proses pengambilalihan saat ini masih dalam tahap administrasi dan koordinasi antara pemerintah kabupaten dengan pihak balai jalan.
“Sudah ada permintaan dari Pemkab Merangin. Prinsipnya kita siap menerima, tapi tetap harus melalui proses agar ke depan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” ujarnya.
Jalan Vital, Beban Daerah Terlalu Berat
Ruas jalan yang melintasi pusat Kota Bangko selama ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, meski fungsinya sangat vital sebagai jalur lintas provinsi yang menghubungkan Sumatera Selatan, Jambi, hingga Sumatera Barat.
Kondisi tersebut dinilai tidak ideal. Beban lalu lintas yang tinggi, terutama kendaraan bertonase besar, membuat penanganan jalan menjadi tidak maksimal jika hanya ditangani oleh daerah.
“Selama ini pengelolaannya kurang tepat. Dengan status nasional, penanganannya akan lebih terfokus dan terintegrasi,” jelas Dedy.
Dorongan Daerah: Jalan Sudah Tak Mampu Tampung Volume Kendaraan
Bupati Merangin, Muhammad Syukur, menyambut positif rencana tersebut. Ia menilai peningkatan status jalan menjadi kebutuhan mendesak, mengingat kepadatan lalu lintas yang terus meningkat.
Menurutnya, ruas jalan yang ada saat ini sudah tidak mampu lagi menampung volume kendaraan, terutama truk besar yang melintas setiap hari.
“Harapan kami jalan ini bisa ditingkatkan kapasitasnya, minimal menjadi dua jalur penuh. Saat ini sudah terlalu sempit untuk jalur utama lintas provinsi,” tegasnya.
Langkah Awal Penataan Infrastruktur Strategis
Pengambilalihan ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam meningkatkan kualitas infrastruktur di Merangin. Dengan status nasional, pemerintah pusat melalui BPJN akan memiliki kewenangan penuh dalam perencanaan, peningkatan kapasitas, hingga pemeliharaan jalan.
Selain itu, langkah ini juga diyakini dapat memperlancar arus logistik dan mobilitas masyarakat antarwilayah di Pulau Sumatera.
Jika proses administrasi rampung, perubahan status jalan ini akan menjadi titik awal penataan jalur strategis yang selama ini menjadi urat nadi transportasi di wilayah tengah Sumatera.(*)






