DAERAH  

Kejari Jambi Tahan Tiga Tersangka Korupsi PDAM, Kerugian Negara Miliaran

JAMBI,CERITAJAMBI.COM — Penanganan kasus dugaan korupsi di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi memasuki babak baru. Tiga tersangka resmi dilimpahkan penyidik Polresta Jambi ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi, Senin (4/5/2026), sekaligus langsung ditahan.

Kasi Intel Kejari Jambi, Afriadi Asmin, mengatakan perkara ini terkait pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ dalam kurun waktu Tahun Anggaran 2021 hingga 2023.

“Bahan kimia tersebut digunakan untuk pengolahan air baku dari Sungai Batanghari,” ujarnya.

Berdasarkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), total pengadaan Sucolite mencapai 5.982.652 kilogram selama tiga tahun.

Dalam pelaksanaannya, PT Definite Hue of Solutions (DHS) ditunjuk sebagai pemenang melalui enam kontrak, baik dengan metode pemilihan langsung maupun pelelangan terbatas pascakualifikasi, dengan total nilai mencapai Rp19,57 miliar.

BACA JUGA :  Sekretaris Komisi III DPRD Kota Jambi Dukung Penolakan Pembangunan Stockpile Batu Bara di Aurduri

Namun, audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi tertanggal 28 Mei 2025 menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp4.452.615.575.

Tiga tersangka yang telah ditetapkan yakni HT selaku Manager Pengadaan Perumda Tirta Mayang, MK selaku Direktur Teknik periode 2021–2026, serta RW selaku Kepala Cabang PT DHS.

Setelah proses tahap II dan pemeriksaan oleh jaksa, ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 4 Mei hingga 23 Mei 2026 di Lapas Klas I B Jambi.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

BACA JUGA :  Terpidana Kasus Pelecehan DPO 10 Tahun, Berhasil Diamankan di Wilayah Muaro Jambi

Saat ini, Kejari Jambi tengah mempersiapkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pengadilan guna proses persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *