DAERAH  

Ahli Tak Bisa Jelaskan Dasar Hitungan Kerugian Negara, PH Pertanyakan Audit BPKP

CERITAJAMBI — Penasihat hukum terdakwa Rusdi Wahab, Holim Kimsu, menyoroti keterangan ahli perhitungan kerugian keuangan negara, Chandra, dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Sucolite di PDAM Tirta Mayang.

Holim mengatakan, dari keterangan ahli BPKP, pihaknya mencatat adanya persoalan mengenai kesalahan prosedural yang dikaitkan dengan kerugian keuangan negara.

Menurut Holim, dalam persidangan terungkap bahwa kesalahan prosedur tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian negara, melainkan merupakan persoalan administratif.

“Inti yang kita ambil dari sidang ini hari ini, bahwasanya kesalahan prosedur, apa yang disampaikan oleh BPKP itu bukan merupakan kerugian negara, melainkan kesalahan administratif,” ujar Holim.

Holim juga menyoroti metode audit yang digunakan. Menurutnya, data yang diterima BPKP bukan hasil pemeriksaan langsung oleh auditor, melainkan data yang telah disiapkan pihak penyidik.

“Data-data yang diterima oleh BPKP itu sebenarnya bukan hasil dari penyelidikan dari BPKP sendiri. Tetapi dia menggunakan atau mempelajari data-data yang sudah disiapkan oleh pihak penyidik,” katanya.

Holim menyebut pihaknya juga mempertanyakan dasar atau rumus penghitungan hingga muncul angka kerugian negara dalam perkara tersebut.

“Tadi kita sudah minta kepada BPKP, bagaimana rumus atau hitungan sehingga mendapatkan sekian koma sekian miliar kerugian negara. BPKP tidak bisa mengungkapkan itu,” ujarnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Mustazal Khomidi dan Hery Fitriadi, Wahyu, juga menyoroti metode penghitungan kerugian negara yang digunakan ahli.

BACA JUGA :  Dua Terdakwa Kurir 58 Kg Sabu Didakwa Hukuman Mati

Wahyu mengatakan, dari keterangan ahli, metode penghitungan dilakukan berdasarkan informasi dan berkas yang telah disiapkan penyidik.

“Ternyata cara teknik, metode penghitungan kerugian negara ini bukan berdasarkan pemakaian formula, tapi berdasarkan informasi. Berkas sudah disiapkan oleh pihak penyidik, lalu itu yang dia baca, yang dia koreksi. Lalu cara itulah dia menghitung kerugian negara,” kata Wahyu.

Wahyu menilai, cara tersebut belum menggambarkan pemeriksaan yang dilakukan secara faktual.

“Saya anggap ini tidak masuk dalam rasional dan metode penyelesaian cara penghitungan kerugian negara,” ujarnya.

Menurut Wahyu, seharusnya BPKP melakukan pemeriksaan secara langsung dengan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan pengadaan.

“Seharusnya BPKP turun ke lapangan, panggil BPDAS, panggil DKU, panggil penasihat, untuk melakukan klarifikasi kasusnya atas permintaan dokumen dari pihak penyidik,” katanya.

Wahyu juga menyoroti audit yang selama ini dilakukan BPKP terhadap PDAM Tirta Mayang. Menurutnya, PDAM setiap tahun menjalani audit oleh BPKP dan dalam audit-audit sebelumnya tidak ditemukan adanya kesalahan.

Namun, dalam perkara ini, auditor BPKP justru menyampaikan adanya kerugian keuangan negara. Menurut Wahyu, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terhadap hasil audit BPKP sebelumnya.

“PDAM ini setiap tahunnya selalu dilakukan audit oleh BPKP. Dalam setiap audit yang dilakukan tidak ditemukan adanya kesalahan. Namun, dalam persidangan auditor BPKP justru menyebut ada kerugian negara. Ini menunjukkan bahwa auditor BPKP menggugurkan produk BPKP yang mengaudit PDAM setiap tahun,” ujar Wahyu.

BACA JUGA :  Tahan Persetujuan Penyertaan Modal Bank Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi Soroti Potensi Kerugian Rp2,27 Miliar

Lebih lanjut, Wahyu mengaku semakin melihat adanya persoalan dalam perkara tersebut setelah mendengarkan keterangan ahli di persidangan.

Menurutnya, rangkaian fakta yang muncul dalam persidangan membuat dirinya menilai perkara tersebut terkesan dipaksakan dan para terdakwa dikriminalisasi.

“Dari keterangan yang kita dapat hari ini, saya jelas melihat bahwa kasus ini dipaksakan dan para terdakwa dikriminalisasi,” ujar Wahyu.

Dalam persidangan, ahli Chandra menerangkan bahwa penghitungan kerugian keuangan negara menggunakan data hasil penyidikan yang diberikan penyidik. Ahli juga menggunakan metode actual loss.

Ketika hakim menanyakan apakah ahli mengorek atau mencari data lain di luar data yang diberikan penyidik, Chandra menjawab tidak. Ahli mengatakan pemeriksaan didasarkan pada barang bukti yang diberikan penyidik.

Hakim juga menggali soal pembayaran dari DHS kepada DKU. Chandra menerangkan, pihaknya hanya melihat purchase order dan melakukan konfirmasi kepada DHS. Sementara kepada DKU, ahli tidak melakukan konfirmasi secara langsung. Namun, menurut ahli, DKU membenarkan jumlah pembayaran yang diterima.

Hakim kemudian mempertanyakan apakah ahli audit memperoleh data mengenai kemungkinan adanya biaya lain yang dikeluarkan DHS kepada DKU di luar biaya yang tercantum dalam purchase order.

Atas pertanyaan tersebut, ahli menjawab tidak ada data yang diterima.

BACA JUGA :  Walikota Maulana Lantik 128 Pejabat

Dalam persidangan, kuasa hukum Rusdi Wahab juga sempat menanyakan apakah penggunaan uang hasil penjualan air PDAM yang masuk dalam transaksi tersebut termasuk keuangan negara.

Ahli Chandra menjawab tidak mengetahui dan menyebut persoalan tersebut bukan kewenangannya, sehingga dapat ditanyakan kepada ahli keuangan negara.

Terkait bentuk penyimpangan, ahli menyebut terdapat empat hal berdasarkan hasil audit. Di antaranya, proses penyusunan HPS yang dinilai tidak berdasarkan keahlian, surat undangan yang telah menyebut pengadaan Sucolite, tidak adanya persaingan sehat karena persoalan pengalaman, serta pekerjaan pengadaan yang menurut ahli seharusnya dilakukan DKU, bukan DHS.

Hakim kemudian turut menggali persoalan justifikasi mengapa pengadaan tersebut menggunakan DHS, bukan DKU, mengingat pihak yang mengantar barang dan produsen disebut berkaitan dengan DKU.

Rangkaian pertanyaan tersebut menjadi bagian dari pendalaman majelis hakim terhadap dasar data, proses pemeriksaan, serta metode yang digunakan ahli dalam menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara pengadaan Sucolite PDAM Tirta Mayang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *