Perbankan Syariah Nasional Makin Kuat, Pembiayaan Tembus Rp716 Triliun

OJK terbitkan lima aturan untuk pengembangan industri perasuransian dan dana pensiun

JAKARTA, CERITAJAMBI.COM – Otoritas Jasa Keuangan menyatakan industri perbankan syariah nasional terus menunjukkan pertumbuhan yang solid, resilien, dan berkelanjutan. Pertumbuhan tersebut didukung oleh meningkatnya fungsi intermediasi serta kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan syariah.

Hingga Maret 2026, industri perbankan syariah mencatatkan pertumbuhan aset sebesar 10,49 persen secara tahunan atau year on year (yoy) menjadi Rp1.061,61 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, pertumbuhan tersebut menunjukkan penguatan industri perbankan syariah nasional yang terus berkembang di tengah dinamika ekonomi.

Selain pertumbuhan aset, pembiayaan perbankan syariah juga meningkat sebesar 9,82 persen yoy menjadi Rp716,40 triliun. Sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 11,14 persen yoy menjadi Rp811,76 triliun.

OJK juga mencatat rasio Financing to Deposit Ratio (FDR) mencapai 87,65 persen, yang menunjukkan semakin kuatnya kontribusi perbankan syariah terhadap sektor riil. Di sisi lain, kualitas pembiayaan tetap terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) Gross sebesar 2,28 persen dan NPF Net sebesar 0,87 persen.

BACA JUGA :  Hadiri Puncak Inklusi Keuangan 2024, Pjs Gubernur Sudirman: Upaya Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi

Menurut Dian, pertumbuhan tersebut menjadi momentum penting dalam transformasi industri perbankan syariah nasional yang mengacu pada Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027.

Dalam upaya memperkuat struktur industri, saat ini terdapat tiga bank syariah berskala besar yang mengisi posisi Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2 dan 3. Tahun ini juga ditargetkan terbentuk satu Bank Umum Syariah (BUS) baru hasil proses spin off untuk memperkuat struktur industri perbankan syariah nasional.

Selain itu, konsolidasi juga terus berlangsung pada sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah melalui penggabungan sejumlah BPR dan BPR Syariah agar lebih kuat dan efisien.

OJK turut mendorong pengembangan produk dan model bisnis syariah melalui penerbitan berbagai pedoman produk perbankan syariah serta regulasi terkait produk investasi syariah.

BACA JUGA :  OJK Perkuat Kerjasama Pengawasan Sektor Jasa Keuangan dengan Financial Supervisory Service Korea

Sejumlah inovasi juga telah berjalan, di antaranya implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) pada sejumlah bank syariah dengan total penghimpunan dana mencapai Rp22,76 miliar. Selain itu, Shariah Restricted Investment Account (SRIA) juga mulai diimplementasikan dengan nilai piloting mencapai Rp1,35 triliun.

Pengembangan perbankan syariah juga dilakukan melalui sinergi bersama pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan guna memperluas akses layanan perbankan syariah serta memperkuat perannya terhadap perekonomian daerah.

Sementara itu, dukungan terhadap sektor UMKM terus ditingkatkan. Hingga saat ini, total penyaluran pembiayaan UMKM oleh industri perbankan syariah tercatat mencapai Rp217,86 triliun.

OJK menegaskan keterlibatan seluruh stakeholder sangat penting dalam mendukung implementasi RP3SI serta memperkuat daya saing industri perbankan syariah nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *