DAERAH  

Mantan Ketua Koni Sarolangun Hamdan Minta Keringanan Hukuman, Klaim Sebagai Tulang Punggung Keluarga

Mantan Ketua Koni Sarolangun saat mengukuti sidang

JAMBI,CERITAJAMBI.COM – Mantan Ketua Koni Sarolangun Hamdan yang dituntut Jaksa 7 tahun penjara meminta keringanan hukuman atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Hal ini disampaikan terdakwa pada saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi dengan agenda pledoi atau pembelaan, Senin 18 Mei 2026.

Dalam pembelaan yang disampaikan terdakwa, melalui kuasa hukumnya, Hamdan memohon keringanan hukuman.

“Kita mohon keringanan, baik denda maupun hukuman pidana,” ujar Dedi Agustia, Kuasa Hukum terdakwa.

Hamdan meminta keringanan kepada Majelis Hakim dengan alasan bahwa dia adalah tulang punggung keluarga.

“Hal yang meringankan karena dia yang bekerja. Anak-anak masih sekolah,” kata Penasehat Hukum terdakwa.

Sebelumnya, Jaksa Penunut Umum (JPU) menuntut terdakwa Hamdan hukuman tujuh tahun delapan bulan penjara.

BACA JUGA :  Digitalisasi Sistem Air, Wali Kota Jambi Terima Kunjungan Delegasi GHD dan Kedutaan Kanada

Seperti diketahui, Hamdan menjadi terdakwa pada kasus tindak pidana korupsi dana hibah Koni tahun anggaran 2023.

Perbuatan terdakwa diduga terjadi dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2023.

Terdakwa Hamdan diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan nmemperkaya diri sendiri atau pihak lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp262 juta lebih.

Selain itu, dalam perkara ini total dana hibah yang dikelola KONI Sarolangun mencapai sekitar Rp3,5 miliar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *