DAERAH  

RS Tk. III 02.06.01 dr. Bratanata Jambi melaksanakan Re-Akreditasi LAFKI, Evaluasi Mutu Pelayanan Kesehatan

RS Tk. III 02.06.01 dr. Bratanata Jambi melaksanakan Re-Akreditasi LAFKI,

JAMBI,CERITAJAMBI.COM – Rumah Sakit Tk. III 02.06.01 dr. Bratanata Jambi menjalani proses reakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia (LAFKI). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 7, 10 dan 11 September 2026 sebagai upaya dalam meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien di rumah sakit.

Tim surveior LAFKI yang melakukan penilaian terdiri dari dr. M. Taufan Luthfi, A., Sp.PK., MARS., FIHFAA dan dr. Hj. Rini Kartika Handajani, M.Kes.

Kepala Rumah Sakit (Karumkit) RS Tk. III 02.06.01 dr. Bratanata Jambi, Letkol Ckm dr. Burhanudin Mursid, Sp.B, menjelaskan bahwa akreditasi merupakan proses yang wajib dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan secara berkala.

“Akreditasi rumah sakit dilakukan setiap empat tahun. Akreditasi terakhir RS dr. Bratanata dilaksanakan pada tahun 2022 dan mendapatkan predikat paripurna oleh LPA LAFKI,” jelasnya.

BACA JUGA :  Polemik Zona Merah Pertamina, DPRD Kota Jambi Siap Bentuk Pansus Usai Konsultasi ke Kejagung

Menurutnya, proses reakreditasi tahun ini dilakukan melalui tahapan daring pada Senin, kemudian dilanjutkan dengan survei luring pada Kamis dan Jumat. Setelah seluruh tahapan selesai, hasil penilaian diperkirakan akan diterima sekitar 15 hari ke depan.

Ia menjelaskan, akreditasi tidak hanya menjadi formalitas, tetapi merupakan bentuk evaluasi terhadap berbagai aspek pelayanan dan tata kelola rumah sakit.

Beberapa aspek yang menjadi perhatian dalam penilaian antara lain mutu pelayanan, tata kelola manajemen, kualifikasi dan pendidikan staf, serta manajemen dan fasilitas rumah sakit.

“Seluruh layanan kesehatan wajib menjalani uji kelayakan melalui proses akreditasi. Ini penting untuk memastikan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat memenuhi standar dan regulasi yang telah ditetapkan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Wali Kota Maulana Sebut Perda RTRW dan Perwal RDTR Jadikan Iklim

Lebih lanjut, Letkol Ckm dr. Burhanudin Mursid, Sp.B mengatakan akreditasi juga menjadi salah satu instrumen bagi masyarakat untuk mengetahui kualitas sebuah fasilitas pelayanan kesehatan.

Ia berharap hasil akreditasi nantinya dapat menjadi gambaran objektif mengenai kualitas pelayanan RS dr. Bratanata Jambi.

“Harapannya, masyarakat dapat mengetahui bahwa rumah sakit yang telah terakreditasi berarti sudah melalui proses penilaian dan verifikasi. Semakin baik pemenuhan indikator mutu dan bahkan melebihi standar yang ditetapkan, tentu menjadi gambaran bahwa mutu pelayanan rumah sakit juga semakin baik,” katanya.

Saat ini, sistem akreditasi juga telah berkembang dengan dukungan sistem secara daring sehingga informasi terkait mutu dan status akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan dapat lebih mudah diketahui masyarakat.

BACA JUGA :  Pendapatan Naik, Program Unggulan Digeber, Ini Capaian Kota Jambi 2025

Proses reakreditasi ini sekaligus menjadi bahan evaluasi dan perbandingan terhadap hasil akreditasi sebelumnya pada tahun 2022, ketika RS Tk. III 02.06.01 dr. Bratanata Jambi berhasil memperoleh predikat paripurna.

Dengan adanya reakreditasi tersebut, pihak rumah sakit berharap seluruh indikator mutu dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan, sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat semakin aman, bermutu, profesional, dan sesuai dengan standar yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *