DAERAH  

Ahli JPU Sebut Sucolite Bagus, Pengadaan Hanya Soal Administrasi

CERITAJAMBI.COM – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia Sucolite di PDAM Tirta Mayang Kota Jambi kembali digelar, Senin sore (15/9) . Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang ahli.

Keduanya yakni Slamet Sudaryo sebagai ahli pengadaan barang dan jasa serta Oki sebagai ahli kimia.

Dalam keterangannya, ahli pengadaan barang dan jasa Slamet menyebut persoalan dalam proses pengadaan yang diperiksa lebih berkaitan dengan aspek administrasi.

“Sepemahaman saya ini administrasi,” ujar Slamet dalam persidangan.

Keterangan tersebut dinilai menguntungkan terdakwa. Holim Kimsu, penasihat hukum terdakwa Rusdi Wahab, mengatakan apabila memang terdapat kesalahan dalam proses pengadaan, persoalan tersebut semestinya diselesaikan melalui mekanisme administrasi, bukan pidana.

BACA JUGA :  Sidang Korupsi PDAM Tirta Mayang, Kuasa Hukum Terdakwa Nilai Jaksa Belum Jawab Pokok Eksepsi

“Kalau dari ahli tadi, kalaupun ini ada permasalahan atau kesalahan yang dilakukan oleh pihak-pihak dalam proses pengadaan, seharusnya diselesaikan secara administrasi, bukan secara pidana,” kata Holim.

Dalam perkara yang sama, pihak Rusdi Wahab juga telah mengajukan permohonan pinjam pakai terhadap dua unit kendaraan roda empat yang sebelumnya disita dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Permohonan itu diajukan agar kedua kendaraan tersebut dapat digunakan kembali oleh pihak yang berkepentingan, meski statusnya masih berkaitan dengan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Sucolite.

Sementara itu, ahli kimia Oki memberikan keterangan terkait kualitas Sucolite berdasarkan data hasil uji laboratorium terhadap tiga bahan yang dilakukan PDAM.

BACA JUGA :  Kolaborasi, Kemas Faried dan Ivan Wirata Tinjau Intake Aur Duri Yang Longsor

“Dari data tiga bahan dari uji lab yang dilakukan PDAM, tampak Sucolite bagus,” ujarnya.

Keterangan ahli kimia tersebut juga dinilai memperkuat pembelaan para terdakwa. Wahyu, penasihat hukum terdakwa Mustazal Khomidi dan Hery Fitriadi, menilai keterangan ahli menunjukkan Sucolite memiliki kualitas yang baik untuk digunakan dalam proses pengolahan air PDAM.

Menurut Wahyu, berdasarkan keterangan ahli, air hasil pengolahan menggunakan Sucolite dinilai lebih jernih dan memiliki kualitas yang baik.

Ia menilai keterangan para ahli yang dihadirkan JPU justru memberikan keuntungan bagi posisi para terdakwa dalam perkara tersebut.

“Memang ini yang terbaik untuk air batanghari yang keruh, bahkan airnya bisa langsung diminum,” sebut Wahyu

BACA JUGA :  Terlibat Pembunuhan Brigadir EWS, Lima Oknum Anggota Polri Dijatuhi Sanksi PTDH

Perkara ini menyeret tiga terdakwa, yakni Hery Fitriadi selaku Manajer Pengadaan PDAM Tirta Mayang, Mustazal Khomidi selaku Direktur Teknik, serta Rusdi Wahab selaku Kepala Cabang PT DHS.

Persidangan akan dilanjutkan selasa (16/9) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *