DAERAH  

Vonis Korupsi DAK SMK di Diknas Provinsi Jambi : 2 Terdakwa Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Suasana sidang vonis korupsi DAK SMK di Diknas Provinsi Jambi 

JAMBI,CERITAJAMBI.COM – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi akhirnya menerima vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi.

Sidang vonis yang digelar pada Rabu malam 20 Mei 2026 itu memutuskan vonis yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Seperti terdakwa Rudy Wage Soeparman yang divonis Hakim hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

“Menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta,”ujar Majelis Hakim.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Rudy dihukum 5 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, Rudy juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,681 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

Apabila tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

BACA JUGA :  Apresiasi Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik, Gubernur Al Haris: Hak Masyarakat peroleh Informasi dari Pemerintah

Terdakwa Rudy Wage dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Pada vonis ini, dua terdakwa utama yakni Rudy Wage Soeparman dan Wawan Setiawan justru divonis lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Rudy Wage Soeparman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama primair penuntut umum.

Vonis lebih berat juga diterima terdakwa Wawan Setiawan. Hakim menghukum Wawan dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan.

Padahal sebelumnya jaksa hanya menuntut Wawan dengan pidana 5 tahun penjara. Wawan juga tetap dibebankan uang pengganti sebesar Rp6,586 miliar.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya justru mendapat vonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Endah Susanti divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Sebelumnya, jaksa menuntut Endah dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara.

BACA JUGA :  HUT RI ke-80, Ketua DPRD Kota Jambi Ingatkan Pentingnya Mengisi Kemerdekaan

Sedangkan Zainul Havis divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Zainul Havis berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp205 juta. Hakim turut menetapkan uang titipan Rp110 juta yang telah diserahkan terdakwa dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Rudy Wage Soeparman, Widarty Susy Atmanti, mengaku kecewa atas putusan majelis hakim. Menurutnya, hakim dinilai mengabaikan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan.

“Banyak fakta persidangan yang menurut kami tidak dipertimbangkan majelis hakim dalam putusan ini,” ujarnya.

Atas putusan tersebut, Widarty menyebut pihaknya bersama klien masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

BACA JUGA :  Korupsi Kredit BNI Rp 105 Miliar: Bengawan Kamto Dilimpahkan Ke JPU

Sikap serupa juga disampaikan penasehat hukum terdakwa Zainul Havis. Pihaknya menyatakan masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Wawan Setiawan dan Endah Susanti melalui tim kuasa hukumnya juga kompak menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Kasus ini merupakan perkara dugaan korupsi program DAK SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang sebelumnya menyita perhatian publik karena nilai kerugian negara disebut mencapai puluhan miliar rupiah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *