Bea Cukai Jambi Ungkap Peredaran Rokok Ilegal, Pelanggar Bayar Denda Rp250 Juta Lewat Mekanisme Ultimum Remedium

CERITAJAMBI.COM – Bea Cukai Jambi berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kota Jambi. Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman dan penimbunan barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) ilegal di kawasan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura.

Kepala Bea Cukai Jambi, Dafit Kasianto, mengatakan informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di lokasi pada 15 Juli 2026. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ribuan bungkus rokok tanpa dilekati pita cukai yang diduga melanggar ketentuan di bidang cukai.

“Petugas menemukan ribuan bungkus rokok yang tidak dilekati pita cukai. Selanjutnya barang hasil penindakan bersama terduga pelanggar dibawa ke Kantor Bea Cukai Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Dafit Kasianto dalam siaran persnya, Selasa (4/8/2026).

BACA JUGA :  Pemkot Jambi Diapresiasi Baznas Pusat Terkait Dorongan Terhadap Tata Kelola Zakat 

Dafit menjelaskan, hasil pemeriksaan menemukan alat bukti yang cukup adanya dugaan pelanggaran Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Meski demikian, penyelesaian perkara tidak berlanjut ke tahap penyidikan. Terduga pelanggar mengajukan penyelesaian melalui mekanisme Ultimum Remedium sebagaimana diatur dalam Pasal 40B UU Nomor 7 Tahun 2021.

“Terduga pelanggar telah melakukan pembayaran sanksi administratif berupa denda sebesar Rp250.656.000 ke rekening kas negara sebagai pengganti sanksi pidana,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh barang hasil penindakan telah ditetapkan sebagai barang milik negara dan saat ini disimpan di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Jambi. Barang bukti tersebut selanjutnya akan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  Pemkot Jambi Siapkan Rumah Milenial dan Event Tumpah Ruah Bangkitkan Kreativitas Anak Muda

“Bea Cukai Jambi senantiasa berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Jambi,” tegas Dafit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *