RSIA Annisa Bantah Telantarkan Ibu Hamil, Dokter Ungkap Janin Sudah Tak Bernyawa Sebelum Dirujuk

CERITAJAMBI.COM – Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Annisa Jambi membantah tudingan telah menelantarkan seorang ibu hamil hingga menyebabkan janin dalam kandungannya meninggal dunia.

Melalui kuasa hukumnya, Wahyu, dan dokter kandungan, pihak RSIA Annisa memberikan klarifikasi terkait persoalan yang sebelumnya disorot keluarga pasien dan Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK).

Ihsan, Dokter kandungan RSIA Annisa menyebut kondisi janin sudah dinyatakan meninggal sebelum pasien tiba di RSIA Annisa. Hal itu, menurutnya, tercantum dalam surat rujukan yang dikeluarkan Klinik Amira Medika.

Dalam surat tersebut terdapat keterangan IUFD (Intrauterine Fetal Death) atau kematian janin di dalam kandungan.

“IUFD itu artinya Intrauterine Fetal Death. Artinya, dalam bahasa Indonesia, bayi sudah meninggal di dalam kandungan,” ujar dokter kandungan RSIA Annisa.

Menurut dokter, sebelum pasien dirujuk ke RSIA Annisa, dirinya juga telah berkomunikasi dengan dokter yang sebelumnya menangani pasien. Dari komunikasi tersebut disampaikan bahwa kondisi janin sudah tidak bernyawa sehingga pasien kemudian dirujuk ke rumah sakit.

BACA JUGA :  RS Siloam Gelar Media Gathering, Beri Edukasi Kesehatan Tulang Belakang dan Nyeri Perut Berulang

Setibanya di RSIA Annisa, pasien tetap menjalani pemeriksaan ulang. Kondisi ibu disebut berada dalam batas normal atau stabil. Sementara kondisi janin diperiksa menggunakan Doppler fetal.

Hasil pemeriksaan kembali tidak menemukan tanda-tanda kehidupan pada janin.

Kondisi tersebut juga diperkuat melalui anamnesis. Dokter menyebut pasien mengaku sudah tidak merasakan gerakan janin selama sekitar tiga hari sebelum datang ke rumah sakit.

“Jadi memang pasien ini, janinnya sudah meninggal. Dan itu kita perkuat dari anamnesis,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum RSIA Annisa, Wahyu, membantah tudingan bahwa pasien tidak mendapatkan tindakan medis karena belum menyelesaikan proses registrasi.

Menurut Wahyu, pihak rumah sakit memiliki bukti dan dokumen yang menjadi dasar bantahan terhadap tudingan tersebut.

BACA JUGA :  Klinik Pratama 16 Medika Beri Promo Menarik dengan Layanan Prima dan Biaya Tindakan Rendah

“Tidak pernah melakukan tindakan apa pun tanpa didahului registrasi. Nah, ini yang kita bantah,” ujar Wahyu.

Wahyu meminta pihak-pihak yang menyampaikan informasi mengenai persoalan tersebut agar terlebih dahulu memastikan fakta dan bukti yang autentik sebelum menyampaikannya kepada publik.

Ia menegaskan, jika tudingan yang dinilai tidak sesuai fakta terus disampaikan melalui media massa, media sosial, maupun laporan yang berpotensi mencemarkan nama baik dan reputasi RSIA Annisa Jambi, pihaknya siap menempuh langkah hukum.

“Klien kami akan menggunakan hak hukumnya untuk melakukan pembelaan dan tindakan hukum secara perdata maupun pidana sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia,” tegas Wahyu.

Sebelumnya, keluarga pasien dan SERBUK mempertanyakan penanganan terhadap pasien bernama M yang disebut datang dari Merlung. Mereka menduga terdapat persoalan dalam proses penanganan pasien hingga janin dalam kandungannya meninggal dunia.

BACA JUGA :  Siloam Hospitals Jambi Gelar Simulasi Code Yellow, Maksimalkan Pelayanan saat Kondisi Darurat

Namun, tudingan tersebut dibantah RSIA Annisa. Pihak rumah sakit menegaskan, berdasarkan surat rujukan Klinik Amira Medika dan hasil pemeriksaan ulang di RSIA Annisa, janin memang sudah tidak bernyawa sebelum pasien mendapatkan penanganan di RSIA Annisa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *