JAMBI,CERITAJAMBI.COM– Gubernur Jambi Al Haris resmi kembali menjalankan tugasnya sebagai Gubernur Provinsi Jambi setelah masa cutinya berakhir pada 23 November 2024. Selama dua bulan, jabatan sementara Gubernur Jambi diisi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, yang bertindak sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur.
Sudirman mulai menjabat sebagai Pjs Gubernur pada 25 September 2024, menggantikan Al Haris yang mengambil cuti untuk mencalonkan diri kembali dalam Pilkada Serentak 2024. Pada Pilkada kali ini, Al Haris kembali berpasangan dengan Abdullah Sani sebagai calon Wakil Gubernur Jambi, dengan pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024.
Dalam keterangannya, Sudirman menyampaikan bahwa masa jabatannya sebagai Pjs Gubernur Jambi berakhir tepat pada 23 November pukul 00.00 WIB. Setelah itu, Al Haris dan Abdullah Sani kembali menjalankan peran mereka sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur definitif mulai 24 November 2024.
“Saya menyelesaikan tugas pada 23 November, dan mereka akan melanjutkan tugas pemerintahan seperti biasa,” ujar Sudirman, Sabtu 23 November 2024. Selama menjabat, Sudirman memastikan bahwa agenda pemerintahan berjalan dengan lancar, meskipun dirinya tidak melakukan langkah kebijakan yang signifikan.
“Tugas saya hanyalah memastikan roda pemerintahan berjalan tanpa hambatan selama masa cuti Gubernur,” tambahnya.
Kembalinya Al Haris bertepatan dengan dimulainya masa tenang Pilkada pada 24-26 November 2024, yang berlangsung sebelum hari pemungutan suara. Hal ini memastikan bahwa pemerintahan Provinsi Jambi kembali di bawah kendali pimpinan definitif tepat sebelum pemilihan.
Dengan berakhirnya masa jabatan Sudirman sebagai Pjs, pemerintahan di Provinsi Jambi kembali normal. Semua pihak diharapkan terus bekerja sama guna memastikan persiapan Pilkada berjalan dengan baik, serta proses pemilihan berlangsung aman, lancar, dan sesuai jadwal. (*)






