DAERAH  

Tangis Seorang Ibu Pecah, Bayi Delapan Bulan Diduga Dijual Ayah Kandungnya Seharga Rp20 Juta

CERITAJAMBI.COM, BATANGHARI – Seorang pria berinisial TH (27), warga Kabupaten Batanghari, Jambi, dilaporkan ke Polres Batanghari setelah diduga menjual bayi kandungnya yang masih berusia delapan bulan berinisial GVE. Kasus tersebut kini ditangani sebagai dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ironisnya, di tengah proses penyelidikan, bayi yang sempat diamankan di Rumah Aman UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Batanghari justru kembali dibawa paksa oleh sekelompok orang.

Peristiwa ini bermula pada Jumat (17/7/2026), saat ibu korban berinisial PSR (27) mendapat informasi dari rekannya bahwa bayi tersebut telah berada dalam penguasaan seorang perempuan di Desa Rantau Gedang, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari.

Mendapat informasi tersebut, PSR didampingi kuasa hukumnya, Prayogi Yulisti, langsung melaporkan dugaan itu ke Polres Batanghari sekitar pukul 16.00 WIB. Malam harinya, pelapor dimintai keterangan oleh Unit PPA.

Prayogi mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh selama pendampingan hukum, bayi tersebut diduga diserahkan kepada seorang perempuan di Desa Rantau Gedang dengan disertai penyerahan uang sebesar Rp20 juta kepada TH.

“Informasi yang kami peroleh, bayi diserahkan kepada seorang perempuan di Rantau Gedang dan ada penyerahan uang Rp20 juta kepada saudara TH. Karena itu kami menduga kuat telah terjadi tindak pidana perdagangan orang. Kami mendesak polisi segera menetapkan pelaku sebagai tersangka,” kata Prayogi, Sabtu (25/7/2026).

BACA JUGA :  Pemkot Jambi dan Baznas RI Kolaborasi Tingkatkan Kesejahteraan Warga Lewat Program Bedah Rumah

Beberapa hari setelah laporan diterima, polisi berhasil menemukan bayi tersebut di kawasan Bukit 12, Kabupaten Batanghari, setelah berkoordinasi dengan salah satu Temenggung Suku Anak Dalam (SAD).

Selanjutnya, bayi dibawa ke Rumah Aman UPTD PPA Batanghari untuk mendapatkan perlindungan selama proses hukum berlangsung.

Namun, pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, bayi tersebut kembali dibawa paksa oleh sekelompok orang yang diduga berasal dari komunitas SAD.

Prayogi menyayangkan peristiwa tersebut karena bayi yang seharusnya berada dalam perlindungan negara justru kembali dibawa.

“Kami meminta Kapolri, Kabareskrim, kementerian terkait hingga Komisi III DPR RI memberikan perhatian terhadap perkara ini,” ujarnya.

Sementara itu, PSR mengaku tidak menyangka suaminya diduga tega menjual anak kandung mereka. Menurutnya, sebelum kejadian tersebut suaminya beberapa kali membawa bayi mereka saat terjadi pertengkaran rumah tangga, namun selalu dikembalikan.

“Yang pertama dan kedua anak selalu dibawa lalu dipulangkan lagi. Tapi yang ketiga ini saya tidak menyangka anak saya malah dijual,” ujarnya.

PSR mengaku mulai curiga setelah suaminya tiba-tiba memiliki telepon genggam dan sepeda motor baru serta memutus komunikasi dengannya.

BACA JUGA :  Sambangi Ditjen Hubdat Kemenhub RI, Wali Kota Maulana Paparkan Zona Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan

“Teman saya bilang, ‘Kau tidak tahu ya TH jual anak kau?’ Dari situ saya langsung ke Polres membuat laporan,” katanya.

Ia berharap anaknya segera ditemukan dan dapat kembali ke pelukannya.

“Saya hanya ingin anak saya kembali ke pangkuan saya secepatnya dan pelaku dihukum seberat-beratnya,” ucapnya.

Kepala UPTD PPA Kabupaten Batanghari, Meneng Eva Anggraini, membenarkan adanya peristiwa pengambilan paksa bayi dari rumah aman.

Menurut Eva, sekitar 30 orang mendatangi rumah aman pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Seorang pria awalnya meminta izin masuk dengan alasan hendak menggunakan kamar mandi. Setelah gerbang dibuka, sekitar 10 orang langsung masuk ke dalam kompleks, sementara puluhan lainnya menunggu di luar.

Kelompok tersebut kemudian membawa perempuan yang selama ini merawat bayi beserta bayi itu keluar dari rumah aman. Eva juga mengakui ada beberapa orang yang diduga membawa senjata tajam.

“Saat itu memang ada personel kepolisian yang melakukan pengamanan. Namun sebagian petugas sedang meninggalkan lokasi karena keperluan dinas. Dengan jumlah massa yang cukup banyak, kami mengutamakan keselamatan petugas,” ujarnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Batanghari AKBP Fahri membenarkan laporan dugaan penjualan bayi tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

BACA JUGA :  Daihatsu Bagi Bagi THR, Diskonnya Gila Gilaan

Menurut Fahri, berdasarkan keterangan sementara, TH mengaku hanya menitipkan anaknya kepada seseorang dari komunitas Suku Anak Dalam.

“Pengakuannya, dia menitipkan anak tersebut. Karena itu kami masih mendalami seluruh keterangan, termasuk informasi mengenai adanya uang Rp20 juta yang disebut-sebut diberikan kepada yang bersangkutan,” katanya.

Polisi juga telah berkoordinasi dengan para Temenggung SAD di wilayah Marosebo Ulu untuk mencari keberadaan bayi tersebut.

“Kasus ini kami tangani secara hati-hati karena melibatkan komunitas adat. Kami tetap melakukan pencarian terhadap bayi dan mendalami seluruh alat bukti. Jika dua alat bukti terpenuhi, tentu akan kami tetapkan tersangka,” ujarnya.

Terkait pengambilan bayi dari rumah aman, Fahri membenarkan sekitar 30 orang mendatangi UPTD PPA Batanghari dan membawa bayi tersebut saat jam kunjungan.

Hingga berita ini ditulis, polisi masih memburu keberadaan bayi GVE serta terus mendalami dugaan TPPO dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *