DAERAH  

Sidang Korupsi PDAM, Keterangan Dwike Perkuat Pembelaan Terdakwa

CERITAJAMBI.COM – Mantan Direktur Utama Perumda Tirta Mayang Kota Jambi, Dwike Riantara, menyatakan proses pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Keterangan tersebut disampaikan saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Sucolite di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (23/7/2026).

Dalam persidangan, Dwike menjelaskan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), penetapan harga satuan, hingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dilakukan melalui tim yang dibentuk perusahaan. Ia juga menerangkan penggunaan Sucolite merupakan kelanjutan dari kebijakan yang telah berjalan pada tahun-tahun sebelumnya.

Keterangan Dwike itu kemudian disoroti tim kuasa hukum para terdakwa. Menurut mereka, fakta yang terungkap di persidangan justru menguatkan bahwa proses pengadaan telah berjalan sesuai prosedur dan tidak menunjukkan adanya penyimpangan sebagaimana didakwakan.

Kuasa hukum terdakwa Rusdi Wahab, Holim Kimsu, mengatakan keterangan mantan Direktur Utama Perumda Tirta Mayang, Dwike Riantara, tidak menunjukkan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan maupun penggunaan Sucolite.

“Menurut keterangan saksi Dwike, tidak ada permasalahan baik dalam penyediaan barang Sucolite maupun prosedurnya. Sucolite memang diterapkan dan tidak ada komplain dari masyarakat,” katanya.

BACA JUGA :  Korupsi Pengadaan Tanah Pelabuhan Ujung Jabung Rugikan Negara Rp 11,6 Miliar, Kejati Jambi Tahan Mantan Kepala BPN

Ia juga membantah anggapan bahwa pengadaan dilakukan melalui penunjukan terhadap penyedia tertentu.

“Tadi sudah dibantah oleh saksi Dwike bahwa lelang itu bukan penunjukan. Tidak ada intimidasi dari supplier. Penggunaan dump truck perusahaan lain juga tidak menjadi persoalan selama barang sesuai spesifikasi dan volumenya,” ujarnya.

Senada, kuasa hukum dari Heri, Rahman menyatakan keberatan atas penyampaian JPU yang menyebut pengadaan Sucolite dilakukan melalui lelang terbatas.

“Kami keberatan. Fakta persidangan minggu lalu jelas menyebut Sucolite diproduksi empat perusahaan di Indonesia. Artinya terbuka untuk umum, bukan hanya untuk satu penyedia. Tidak ada persoalan dalam pengadaan bahan kimia ini,” tegas Rahman.

Rahman juga menilai keterangan saksi Dwike menguatkan bahwa penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dilakukan oleh Direktur Utama bersama tim yang dibentuk perusahaan.

“Hari ini juga ada pemeriksaan Direktur Utama. Penetapan HPS dilakukan oleh Dirut bersama tim. Penggunaan Sucolite periode 2021 sampai 2023 juga hanya meneruskan yang sudah dilakukan sejak 2019-2020 berdasarkan kajian laboratorium. Tolong sampaikan kepada masyarakat bahwa penggunaan Sucolite tidak ada persoalan dan tidak ada komplain,” katanya.

BACA JUGA :  Sekda A Ridwan : "Festival Muharram Momentum Muhasabah dan Penguatan Ukhuwah"

Sementara itu, kuasa hukum Mustazal, Wahyu menilai fakta persidangan menunjukkan RKAP tahun 2021 telah disusun pada 2020, sebelum Mustazal Khomidi menjabat sebagai Direktur Teknik.

“Fakta persidangan tadi kita dengar, tahun 2020 itu sudah dianggarkan untuk 2021. Nah, kok saudara Mustazal Khomidi dilibatkan pada 2021, sedangkan dia tidak ikut membahas RKAP 2021,” ujar Wahyu.

Ia juga menyebut Mustazal sempat mengusulkan evaluasi penggunaan merek Sucolite agar disesuaikan dengan kondisi air Sungai Batanghari.

“Mustazal pernah meminta evaluasi agar Sucolite diganti dengan merek yang lebih baik sesuai kondisi air Sungai Batanghari. Tetapi usulan itu tidak direspons oleh tim penyusun RKAP,” katanya.

Selain itu, pihaknya akan meminta majelis hakim menghadirkan kembali sejumlah saksi.

“Kami akan meminta Husein dan Eko dihadirkan lagi untuk dikonfrontasi karena ada keterangan yang berbeda. Faktanya, RKAP 2021 sudah disusun pada 2020 sebelum Mustazal menjabat,” ucapnya.

BACA JUGA :  Rawasari Reborn! Kota Tua Jambi Kembali Bergairah Lewat Festival Tumpah Ruah

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kukuh mengatakan pemeriksaan saksi belum selesai karena keterbatasan waktu.

“Hari ini sebenarnya kami agendakan memeriksa empat saksi. Namun karena waktu sudah larut, baru dua saksi yang diperiksa,” kata Kukuh.

Ia memastikan seluruh saksi yang telah diperiksa pada tahap penyidikan akan kembali dihadirkan dalam persidangan.

“Semua saksi yang sebelumnya sudah pernah diperiksa akan kami panggil kembali agar semuanya terang dan jelas, apakah betul ada perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan para terdakwa,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *