Anda Wajib Tahu, Ini Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

JAKARTA,CERITAJAMBI.COM – Anda wajib tahu, ini daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Jadi, jika Anda berobat dan mengalami penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, maka Anda harus membayar di rumah sakit tempat Anda berobat.

Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua jenis penyakit dan pelayanan medis masuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.

Hal ini berdasarkan ketentuan dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 52 ayat (1), berikut ini adalah manfaat kesehatan yang tidak dijamin atau tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Lalu, apa saja layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS? Berikut 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS.

Berikut adalah daftar 21 poin terkait pelayanan kesehatan yang tidak mendapatkan jaminan atau tanggungan dari BPJS Kesehatan, berdasarkan Pasal 52 Perpres Nomor 82 Tahun 2018:

BACA JUGA :  KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka, PDIP Tuding Politisasi

1.Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

3.Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

4.Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib, sampai nilai yang ditanggung oleh program tersebut sesuai dengan hak kelas rawat peserta.

5.Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

6.Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.

7.Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau gangguan kesuburan.

8.Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.

9.Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan alkohol.

BACA JUGA :  Menkomdigi Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih dalam Pilkada Serentak 2024

10.Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

11.Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12.Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
13.Alat dan obat kontrasepsi dan kosmetik.

14.Perbekalan kesehatan rumah tangga.

15.Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa, atau wabah.

16.Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.

17.Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

18.Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

19.Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

BACA JUGA :  Kecelakaan Pesawat SAM Air, Jatuh Sebelum Landing, Seluruh Kru dan Penumpang Tewas

20.Pelayanan lain yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

21.Pelayanan yang sudah ditanggung oleh program lain.

Demikian 21 layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan yang harus diketahui. Baca, pelajari, dan manfaatkan BPJS dengan bijak, ya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *