KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka, PDIP Tuding Politisasi

KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka

JAKARTA,CERITAJAMBI.COM – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan tersebut terkait dengan kasus suap yang melibatkan mantan calon legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku, yang sudah menjadi tersangka sejak 2020.

Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b, serta Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang mengatur tentang pemberian suap kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk tindakan yang bertentangan dengan kewajibannya. Hasto diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU, untuk mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI melalui proses pergantian antarwaktu (PAW).

BACA JUGA :  Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terjaring OTT KPK, 7 Pejabat Diamankan

Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) untuk kasus ini bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024, setelah pimpinan KPK yang baru mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Dalam kasus ini, Wahyu Setiawan telah dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, sementara orang kepercayaannya, Agustiani Tio, dijatuhi 4 tahun penjara. Seorang swasta, Saeful, juga dipenjara selama 1 tahun 8 bulan.

KPK belum memberikan penjelasan rinci mengenai peran Hasto dalam kasus ini. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa keterangan lebih lanjut akan disampaikan kepada publik.

PDIP, melalui juru bicaranya, Chico Hakim, menuding adanya politisasi hukum dalam penetapan tersangka Hasto. Menurutnya, langkah ini merupakan upaya untuk mengganggu PDIP, yang selama ini konsisten dalam mendukung kebijakan pemerintah. Chico juga menyebut adanya ancaman kepada beberapa ketua umum partai lain yang disebutnya sebagai bagian dari politisasi hukum untuk mengarahkan dukungan politik.

BACA JUGA :  Rapat 3 Pilar, Edi Purwanto: Ayo Turun ke Bawah, Jangan Tunggu Pilkada!

“Ancaman ini justru menjadi energi bagi PDIP, yang tidak akan menyerah pada tekanan-tekanan politik,” ujar Chico. Namun, dia mengaku belum menerima informasi yang jelas mengenai status Hasto sebagai tersangka.

Hasto Kristiyanto kini menghadapi ancaman pidana penjara antara 1 hingga 5 tahun dan denda antara Rp 50 juta hingga Rp 250 juta, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 13 UU Tipikor. Sebelumnya, politisi PDIP Harun Masiku telah memberikan suap kepada Wahyu Setiawan untuk memuluskan upaya PAW dirinya menjadi anggota DPR RI.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *