Dewan Soroti MoU PT Regen, Kemas Faried: Jika Wanprestasi, Pemkot Harus Tegas

Kunjungan lapangan ke TPA Talang Gulo Komisi III DPRD Kota Jambi, Selasa (15/9/2026).

JAMBI,CERITAJAMBI.COM – Komisi III DPRD Kota Jambi menyoroti belum jelasnya realisasi kerja sama Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dengan PT Regen Bioteknologi Solusi Indonesia dalam pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Talang Gulo.
Ketua DPRD Kota Jambi sekaligus Koordinator Komisi III, Kemas Faried Alfarelly, meminta Pemkot Jambi memberikan kepastian mengenai kelanjutan kerja sama tersebut.

Hal itu disampaikannya saat melakukan kunjungan lapangan ke TPA Talang Gulo bersama Ketua Komisi III Umar Faruk, A.Md., dan anggota Komisi III, Selasa (15/9/2026).

Dalam kunjungan tersebut, rombongan DPRD melihat langsung kondisi TPA Talang Gulo dan proses pengelolaan sampah di tengah meningkatnya volume sampah yang masuk setiap hari.

Kemas menyebut timbulan sampah di Kota Jambi kini mencapai sekitar 450 ton per hari. Menurutnya, kondisi tersebut membutuhkan penanganan yang lebih serius agar tidak terus membebani APBD.

“APBD Kota Jambi bisa terus tergerus karena volume sampah kita terus meningkat. Sekarang sekitar 450 ton sehari,” kata Kemas.

Kemas Minta MoU PT Regen Diberi Kepastian

Pemkot Jambi diketahui telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan PT Regen Bioteknologi Solusi Indonesia pada 28 Mei 2025.

BACA JUGA :  Temuan Pansus: Klaim Zona Merah Pertamina Capai 600 Hektare, Jauh Melebihi Luas SHGB

Kerja sama tersebut diarahkan untuk mengembangkan pengelolaan sampah modern di TPA Talang Gulo, termasuk rencana pengolahan sampah menjadi produk yang memiliki nilai ekonomi.

Namun, hingga September 2026, DPRD masih mempertanyakan perkembangan konkret dari kerja sama tersebut, terutama terkait realisasi dan tahapan pelaksanaannya.

Kemas menegaskan, apabila dalam pelaksanaan kerja sama ditemukan wanprestasi, Pemkot Jambi harus mengambil langkah sesuai ketentuan dan perjanjian yang berlaku.

“Kalau ternyata wanprestasi, kita Pemkot ambil sikap tegas atas kerja sama dengan PT Regen,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan Pemkot Jambi terhadap arah kebijakan nasional mengenai pengelolaan sampah.

“Regulasi pusat, 2027 tidak boleh ada open dumping lagi,” ujarnya.

Rencana RDF di TPA Talang Gulo

Sebelumnya, kerja sama dengan PT Regen dirancang untuk mendorong pengelolaan sampah berbasis teknologi di TPA Talang Gulo.

Wali Kota Jambi, dr. Maulana, pernah menyampaikan target menjadikan TPA Talang Gulo sebagai pusat zero waste dalam lima tahun melalui pembangunan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF).

RDF tersebut direncanakan mengolah sampah menjadi sejumlah produk, antara lain briket sebagai bahan bakar alternatif, maggot untuk pakan ternak dan budidaya ikan, serta biji plastik untuk kebutuhan industri daur ulang.

BACA JUGA :  RDP DPRD Kota Jambi Bahas Polemik Stockpile Batu Bara PT SAS, Dewan Minta Izin Ditinjau Ulang

Dalam rencana yang pernah disampaikan, kapasitas pengolahan ditargetkan mencapai hingga 1.000 ton sampah per hari.

Proyek tersebut juga pernah diproyeksikan memberikan kontribusi hingga sekitar Rp14 miliar per tahun terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi.

Namun, realisasi dan perkembangan kerja sama tersebut masih menjadi perhatian DPRD.

Rencana PSEL Danantara Juga Belum Terlihat Jelas

Selain MoU dengan PT Regen, Kota Jambi sebelumnya juga masuk dalam rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang dikaitkan dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Rencana tersebut mencuat setelah rapat koordinasi dan peninjauan TPA Talang Gulo pada April 2026. Kota Jambi disebut sebagai salah satu daerah yang diproyeksikan menjadi lokasi pembangunan fasilitas PSEL.

Namun, hingga September 2026, perkembangan konkret rencana tersebut di lapangan belum terlihat secara jelas.

Kondisi ini membuat arah pengelolaan sampah Kota Jambi menjadi perhatian DPRD. Di satu sisi, volume sampah terus meningkat, sementara di sisi lain pemerintah daerah perlu memastikan skema pengolahan sampah yang akan dijalankan.

BACA JUGA :  Ini Tim Perumus Debat Pilkada Provinsi Jambi

Bagi DPRD, Kemas mengatakan, keberadaan kerja sama maupun rencana investasi harus diikuti realisasi yang jelas.

“Jangan sampai kita hanya punya MoU, tapi tidak ada realisasi. Kalau ada persoalan dalam pelaksanaan kerja sama, harus ada sikap yang tegas,” ujarnya.

Komisi III DPRD Kota Jambi pun mendorong Pemkot segera memberikan kepastian mengenai arah pengelolaan sampah di TPA Talang Gulo, baik terkait kerja sama dengan PT Regen maupun rencana PSEL, sehingga persoalan sampah dapat ditangani secara lebih terukur. (KL)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *