JAKARTA, CERITAJAMBI.COM- Artis Ammar Zoni tampaknya harus berlapang dada. Sebab, hukuman yang harus dijalaninya dadi balik jeruji bertambah berat
Hal ini karena Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding dari jaksa penuntut umum (JPU).
Hasilnya, pemain sinetron Ammar Zoni harus menghadapi hukuman lebih berat dari putusan sebelumnya.
Dimana, hukuman mantan suami Irish Bella itu semula tiga tahun penjara. Namun setelah keputusan banding, kini diperberat menjadi empat tahun, serta denda sebesar Rp 800 juta.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 800 juta,” bunyi putusan dari Pengadilan Tinggi, Jumat 8 November 2024.
Bila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan tambahan tiga bulan penjara.
“Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” lanjut bunyi putusan tersebut.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias mengatakan bahwa kliennya sudah mengetahui putusan tersebut.
Keputusan ini akan ditindaklanjuti oleh pihak Ammar Zoni, meskipun mereka menyadari langkah JPU untuk membawa kasus ini ke tingkat kasasi.
Tim hukum Ammar pun akan menyiapkan kontra memori kasasi untuk merespons tindakan JPU.
Diketahui, ini ketiga kalinya Ammar Zoni terjerat kasus narkoba. Pada 12 Januari 2023, dia diamankan polisi di Apartemen kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
Sebelumnya, Ammar juga sempat menjalani rehabilitasi atas kasus serupa, tetapi kembali terlibat dalam masalah yang sama. (*)






