Banggar DPRD Kota Jambi Soroti Satpol PP: Minta Pengawasan Narkoba hingga Pelatihan Bela Diri

elaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kota Jambi, Feny Nivertity.

JAMBI,CERITAJAMBI.COM — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Jambi memberikan sejumlah catatan terhadap program dan penggunaan anggaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi.
Catatan tersebut disampaikan dalam Laporan Hasil Kerja Banggar DPRD Kota Jambi terkait Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2026.

Laporan tersebut dibacakan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kota Jambi, Feny Nivertity, dalam rapat DPRD Kota Jambi, Senin (24/8/2026).

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pembinaan dan peningkatan kapasitas internal personel Satpol PP.

Banggar meminta Kepala Satpol PP memperkuat pengawasan terhadap anggota, termasuk melakukan langkah pencegahan agar tidak terjadi penyalahgunaan narkoba di lingkungan personel.

Selain pembinaan, Banggar juga menyoroti penggunaan anggaran untuk kegiatan senam. Anggaran tersebut diminta untuk dievaluasi dan dipertimbangkan dialihkan ke kegiatan yang dinilai lebih mendukung kemampuan personel di lapangan.

BACA JUGA :  DPRD Kota Jambi Sorot Kinerja DPKP, Dinilai Tak Mampu Sajikan Data Realisasi Anggaran Secara Terperinci

Salah satunya berupa pelatihan bela diri seperti karate maupun pencak silat.

Banggar bahkan mendorong agar pelatihan tersebut dapat memanfaatkan anggota Satpol PP yang memiliki prestasi atau kemampuan di bidang bela diri untuk menjadi pelatih internal.

Dengan demikian, peningkatan kemampuan personel dapat dilakukan sekaligus menghemat biaya karena tidak seluruhnya harus menggunakan pelatih dari luar.

Program pelatihan tersebut dinilai dapat dimasukkan ke dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM yang masih memiliki ruang anggaran.

Penertiban Reklame hingga PKL

Tidak hanya persoalan internal, Banggar juga meminta Satpol PP lebih aktif menjalankan fungsi penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan menjaga ketertiban umum.

Penertiban papan reklame ilegal menjadi salah satu yang disoroti. Banggar meminta reklame yang tidak mengantongi izin dari PTSP ditertibkan secara bertahap, persuasif dan berkelanjutan.

BACA JUGA :  DIDIN MENANG PK, MA SUNAT HUKUMAN TIGA TAHUN DAN HAPUS DENDA RP2 MILIAR

Penataan juga mencakup spanduk milik toko-toko kecil yang keberadaannya dinilai dapat mengganggu trotoar maupun akses pejalan kaki.

Dalam pelaksanaannya, pendekatan persuasif tetap diminta dikedepankan agar penertiban tidak menimbulkan persoalan di lapangan.

Satpol PP juga diminta lebih serius dan konsisten menangani Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar ketentuan Perda.

Selain PKL, Banggar turut meminta perhatian terhadap keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng), pengatur lalu lintas tidak resmi atau yang dikenal sebagai “Pak Ogah”, serta anak sekolah yang berada di luar lingkungan sekolah ketika jam pelajaran berlangsung.

Berbagai persoalan tersebut dinilai perlu masuk dalam prioritas kerja Satpol PP Kota Jambi.

Banggar berharap evaluasi terhadap anggaran dapat berjalan seiring dengan peningkatan kinerja di lapangan. Dengan demikian, personel Satpol PP tidak hanya semakin terlatih, tetapi juga mampu menjalankan tugas penegakan Perda dan menjaga ketenteraman serta ketertiban masyarakat secara lebih optimal. (*)

BACA JUGA :  Pastikan Kondusifitas saat Pencoblosan, Ketua DPRD KFA dan Forkompimda Kota Jambi Cek TPS di Jambi Timur

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *