JAKARTA,CERITAJAMBI.COM -Pemerintah kembali menyalurkan bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) untuk periode Juni 2025. Bantuan ini ditujukan bagi siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK yang berasal dari keluarga kurang mampu atau terdampak kondisi khusus.
Program Indonesia Pintar merupakan bagian dari bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang bertujuan memastikan akses pendidikan tetap terbuka bagi anak-anak dari keluarga miskin, rentan miskin, anak yatim/piatu, korban bencana, hingga anak dari keluarga terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau tinggal di daerah konflik.
Cara Cek Nama Penerima PIP Secara Online
Masyarakat dapat mengecek status penerima dan pencairan dana PIP melalui situs resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di https://pip.kemendikdasmen.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka situs pip.kemendikdasmen.go.id
2. Pilih menu “Cari Penerima PIP”
3. Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
4. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
5. Klik “Cek Penerima PIP”
Jika data sesuai, sistem akan menampilkan status penerima, termasuk apakah sudah masuk dalam SK Pemberian PIP dan apakah dana sudah bisa dicairkan.
Besaran Dana PIP 2025 Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Besaran dana yang diberikan bervariasi tergantung jenjang dan status siswa:
• SD/SDLB/Paket A: Rp450.000/tahun
o Siswa baru/kelas akhir: Rp225.000
• SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000/tahun
o Siswa baru/kelas akhir: Rp375.000
• SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000/tahun
o Siswa baru/kelas akhir: Rp900.000
Perbedaan jumlah terjadi karena siswa baru dan kelas akhir hanya menempuh satu semester dalam tahun anggaran berjalan.
Penyebab Dana PIP Belum Cair
Beberapa penyebab umum dana PIP belum cair di antaranya:
• Belum tercantum dalam SK Pemberian PIP
• Rekening siswa belum aktif atau tidak sesuai
• Dana sudah pernah dicairkan
• Belum masuk sebagai penerima tahun ini
• Dana dikembalikan ke kas negara karena tidak diambil
Dengan dicairkannya PIP Juni 2025, pemerintah berharap siswa dari kelompok rentan tetap bisa mendapatkan pendidikan yang layak dan tidak putus sekolah karena kendala biaya.
Untuk informasi lengkap dan pembaruan resmi, masyarakat dapat mengakses situs pip.kemendikdasmen.go.id. (*)






