DAERAH  

Imigrasi Kuala Tungkal Gagalkan WNA Myanmar yang Coba Dapatkan Paspor RI Pakai Data Palsu

JAMBI, CERITAJAMBI.COM — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal menggagalkan upaya seorang Warga Negara Asing (WNA) yang mencoba memperoleh Paspor Republik Indonesia dengan menyamar sebagai WNI. Kasus ini terungkap pada Selasa, 2 Desember 2025, dalam layanan percepatan paspor.

Pemohon berinisial M mengajukan permohonan paspor baru dengan melampirkan KTP, KK, dan Akta Kelahiran Batam. Namun, dalam proses wawancara, petugas menemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari keterangan yang berubah-ubah hingga penguasaan bahasa Indonesia yang terbatas.

Kecurigaan berlanjut, pemohon kemudian diserahkan ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Pemeriksaan telepon genggam mengungkap bukti kuat: foto-foto pengungsi Myanmar, dokumen digital terkait warga Bangladesh dan Rohingya, serta foto kartu UNHCR.

BACA JUGA :  Belasan WNA Dideportasi, Imigrasi Jambi Perketat Pengawasan Orang Asing

Pada pemeriksaan lanjutan, pemohon mengaku bahwa dirinya adalah etnis Rohingya yang kabur dari Myanmar ke Malaysia pada 2013 dan masuk ke Indonesia secara ilegal melalui perairan Kepulauan Riau pada 2020. Ia juga mengakui telah memiliki berbagai dokumen kependudukan—KTP, KK, Akta Kelahiran, hingga SIM C—yang diduga diperoleh secara tidak sah saat tinggal di Batam dan Jakarta.

Pemohon mengaku sudah tinggal di Tanjung Jabung Barat sejak 2024, bekerja sebagai kenek truk ekspedisi, dan menikah secara siri.

Kepala Kantor Imigrasi Kuala Tungkal, Andriw Guntur S. Simanjuntak, menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti ketelitian petugas dalam menjaga keamanan dokumen negara.

“Paspor Republik Indonesia adalah dokumen resmi negara yang dilindungi hukum. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami memastikan hanya WNI yang berhak memilikinya. Setiap indikasi penyalahgunaan akan kami tindak tegas,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Jambi Buka Pelatihan Penyusunan Perencanaan Dilingkungan Pemerintah Kota Jambi Tahun 2024

Saat ini, pemohon telah ditahan (didentensi) dan terancam pidana sebagaimana Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Imigrasi Kuala Tungkal mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran keimigrasian melalui kanal resmi. Kerja sama masyarakat dan media dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan dokumen negara.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *