KPU Provinsi Jambi dan KPU Kabupaten Kota Siapkan 12.782 Alat Bantu Tuna Netra di TPS

KPU Provinsi Jambi dan KPU Kabupaten Kota saat mengecek alat bantu untuk tuna netra

JAMBI,CERITAJAMBI.COM – Dalam rangka membantu pemilih penyandang disabilitas menggunakan hak pilihnya pada Rabu, 27 November 2024, KPU Provinsi Jambi dan jajarannya telah melakukan berbagai kebijakan.

Antara lain menyiapkan 12.782 (dua belas ribu tujuh ratus delapan puluh dua) alat bantu tuna netra pada 6.391 (enam ribu tiga ratus Sembilan puluh satu) tempat pemungutan suara yang terdiri dari 6.391 alat bantu tuna netra untuk surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi dan 6.391 alat bantu tuna netra untuk pemilihan bupati dan wakil bupati dan pemilihan walikota dan wakil walikota.

Alat bantu ini merupakan merupakan sarana yang digunakan untuk membantu Pemilih tunanetra pada saat pemberian suara, berupa tulisan huruf braille atau bentuk lain.

Alat bantu tersebut dicetak menggunakan bahan kertas art karton (art carton) dengan ketebalan 190 gram, dengan pengaman dengan tanda khusus berupa mikroteks atau teks kecil tersembunyi.

BACA JUGA :  Romi Diserbu Emak-Emak Saat Pelantiman Tim

Bentuk alat bantu tunanetra berupa kantong map dengan dua sisi yang saling merekat di sisi samping kiri dan bawah, sedangkan sisi atas dan kanan tidak direkatkan guna jalan memasukkan surat suara dan pada sisi kanan dibuatkan sobekan bentuk setengah lingkaran (coak ke dalam) untuk memudahkan mengambil atau menarik kembali surat suara dari dalam alat bantu tunanetra.

Penggunaan alat bantu tuna netra ini hanya khusus bagi disabilitas netra yang memiliki kemampuan membaca huruf braille.

Sedangkan bagi mereka yang tidak memiliki kemampuan tersebut diperbolehkan memilih pendamping pemilih untuk membantu mereka mencoblos pilihannya dengan syarat menandatangani formulir model C Pendamping Pemilih termasuk petugas KPPS yang ditunjuk atau dari keluarganya.

Desain alat bantu tunanetra Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berbentuk empat persegi panjang dalam keadaan terlipat dengan ketentuan dibuat dengan huruf awas dan huruf braille yang tegas dan dapat diraba oleh jari, yang desainnya sama seperti surat suara dengan warna hitam putih (greyscale); huruf braille yang digunakan harus memenuhi syarat keterbacaan, dan titik-titik emboss harus memiliki ketinggian tonjolan minimal 0,5 milimeter; bagian luar yang terdiri dari 2 (dua) sisi: 1) sisi depan yang terbagi menjadi 2 (dua) bagian, bagian atas memuat antara lain logo Komisi Pemilihan Umum berlatar belakang bendera merah putih yang tercantum watermark bertuliskan PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR yang dicetak hitam putih, ALAT BANTU TUNANETRA; tulisan SURAT SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI (Nama PROVINSI) TAHUN 2024; dan Pemerintah Daerah.

BACA JUGA :  APK Romi-Sudirman Mendadak Digantikan dengan APK Haris-Sani di Sungai Penuh

Kemudian pada bagian bawah memuat antara lain kolom Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang disusun berurutan dari kiri ke kanan; nomor urut Pasangan Calon; tulisan CALON GUBERNUR, CALON WAKIL GUBERNUR, NAMA CALON GUBERNUR, dan NAMA WAKIL GUBERNUR; lubang untuk mencoblos pilihan dengan bentuk persegi panjang yang tembus pada sisi belakang alat bantu tunanetra dan diletakkan di dalam kolom nama Pasangan Calon, lubang untuk mencoblos pilihan dibuat tidak lebih besar dari area coblos untuk menghindari pilihan dinyatakan tidak sah.

Selanjutnya sisi belakang yang memuat antara lain: petunjuk penggunaan alat bantu tunanetra, ilustrasi tata cara penggunaan alat bantu tunanetra dan lubang tembus dari lubang untuk mencoblos pilihan pada sisi depan sedangkan bagian dalam alat bantu tunanetra berupa halaman kosong. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *