DAERAH  

Laporan Menggantung Sejak Maret, Kuasa Hukum Sri Setiawati Desak Polda Jambi Bertindak

CERITAJAMBI.COM – Kuasa Hukum Sri Setiawati, Tiwi Sasmita, S.H., mendesak Kapolda Jambi melalui Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi agar segera memberikan kepastian hukum atas laporan dugaan tindak pidana perkawinan tanpa memenuhi ketentuan hukum yang telah dilaporkan sejak Maret 2026.

Perkara ini bermula ketika TPK, suami dari Sri Setiawati, meninggalkan rumah pada 13 Juli 2025. Setelah berupaya mencari keberadaan suaminya, pada 26 Februari 2026 Sri Setiawati mendatangi Balai Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang. Dari situlah klien kami memperoleh informasi bahwa TPK diduga telah melangsungkan perkawinan siri dengan perempuan lain berinisial SM di Desa Pompa Air.

Dalam perkara tersebut, turut disorot dugaan keterlibatan ZK, ayah dari SM, yang disebut berperan dalam melangsungkan atau menikahkan kedua pihak.

BACA JUGA :  Jajaran Pemkot Jambi Sambut Kedatangan Walikota Maulana dan Wawako Diza dari Retret Kepala Daerah

Menurut Tiwi, penyidik Subdit IV Polda Jambi telah dua kali mendatangi Kantor Desa Pompa Air untuk meminta keterangan saksi maupun para terlapor. Namun, TPK, SM, dan ZK disebut belum memenuhi panggilan pemeriksaan, meskipun telah dilayangkan surat panggilan secara resmi dan patut.

“Kami mempertanyakan sejauh mana perkembangan penanganan laporan ini. Sejak Maret 2026, klien kami telah menempuh jalur hukum. Karena itu, kami meminta penyidik memberikan SP2HP dan menjelaskan secara transparan perkembangan penanganan perkara tersebut,” tegas Tiwi.

Ia juga mendesak penyidik agar tidak berhenti pada upaya pemanggilan semata, melainkan mengambil langkah hukum sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku, serta mendalami peran masing-masing pihak.

BACA JUGA :  DPRD Kota Jambi Gelar Paripurna LKPJ, Pansus Soroti Pengelolaan Aset Pemkot

Secara yuridis, dugaan perbuatan tersebut perlu didalami berdasarkan Pasal 402 ayat (1) KUHP serta kemungkinan penerapan Pasal 411 dan Pasal 412 KUHP, sepanjang unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi.

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta kepastian hukum. Jangan sampai laporan yang telah disampaikan sejak Maret 2026 terus menggantung tanpa kejelasan. Hukum harus ditegakkan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih,” tutup Tiwi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *