JAKARTA,CERITAJAMBI.COM – Pemerintah mulai “menekan gas” dalam penerapan perlindungan anak di ruang digital. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa platform digital wajib patuh terhadap aturan baru, termasuk langkah tegas dari TikTok yang berkomitmen menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan ini menjadi bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) yang resmi berlaku mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
“TikTok telah memberikan komitmen untuk melakukan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/3/2026).
TikTok Diberi Waktu, Tapi Tak Bisa Berlama-lama
Meski menunjukkan sikap kooperatif, pemerintah menilai langkah TikTok belum sepenuhnya tuntas. Platform tersebut masih meminta waktu tambahan, khususnya untuk mengatur kebijakan bagi pengguna usia 14–15 tahun.
Pemerintah pun memberi ruang transisi, namun dengan batas tegas. TikTok dijadwalkan mengumumkan “peta jalan” operasionalnya dalam waktu dekat.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan,” tegas Meutya.
Platform Lain Sudah Mulai Bergerak
Selain TikTok, sejumlah platform lain juga mulai melakukan penyesuaian:
• X sudah menetapkan usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026.
• Bigo Live bahkan lebih ketat dengan menaikkan batas usia menjadi 18 tahun.
• Roblox tengah menyiapkan pembatasan khusus, di mana pengguna di bawah 13 tahun hanya bisa bermain secara offline.
Langkah ini dinilai sebagai sinyal awal kepatuhan terhadap regulasi baru yang bertujuan melindungi anak dari paparan konten berbahaya.
Empat Raksasa Masih Bungkam
Namun, sorotan tajam justru mengarah ke empat platform besar yang hingga kini belum menyatakan sikap patuh:
• YouTube
• Facebook
• Instagram
• Threads
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh entitas digital yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk pada hukum nasional tanpa pengecualian.
Perlindungan Anak Jadi Prioritas
PP Tunas sendiri hadir sebagai respons atas meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak media sosial bagi anak, mulai dari paparan konten negatif hingga kesulitan menyaring informasi.
Dengan penerapan aturan ini, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia menjadi lebih aman bagi generasi muda.
Namun, implementasinya akan menjadi ujian besar—bukan hanya bagi platform digital, tetapi juga bagi ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan.(*)






