MK Hapus Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen

MK Hapus Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen

JAKARTA,CERITAJAMBI.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) yang tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Keputusan ini diambil setelah MK menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam sidang pleno MK yang berlangsung pada Kamis 2 Januari 2024, Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang menyatakan bahwa MK mengabulkan seluruh permohonan dari para pemohon.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden merupakan hak konstitusional partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, dan tidak seharusnya dibatasi oleh hasil pemilu anggota DPR sebelumnya.

BACA JUGA :  Reses II Naim di Lingkar Selatan: Soroti Banjir dan Layanan PDAM, Warga Dapat Bantuan Germo dan Tenda

Saldi juga menambahkan bahwa penerapan ambang batas pencalonan presiden terbukti tidak efektif dalam menyederhanakan jumlah partai politik, dan justru menutup kesempatan partai baru untuk mengusulkan calon.

MK menilai bahwa penggunaan hasil pemilu anggota DPR sebelumnya sebagai dasar penentuan ambang batas mencalonkan presiden merupakan bentuk ketidakadilan dan melanggar moralitas, rasionalitas, serta hak politik rakyat.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut bahwa sistem ambang batas yang ada selama ini cenderung mendorong hanya dua pasangan calon dalam pemilu, yang bisa menyebabkan polarisasi di masyarakat. MK juga menegaskan bahwa penetapan presidential threshold dalam Pasal 222 UU Pemilu memaksakan logika sistem parlementer dalam praktik sistem presidensial Indonesia.

BACA JUGA :  Mendikdasmen Buka Suara Terkait MK Putuskan SD dan SMP Harus Gratis di Sekolah Negeri dan Swasta

Perkara ini diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga: Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna. Meski mayoritas hakim MK menyetujui putusan ini, terdapat dua hakim konstitusi yang berbeda pendapat, yaitu Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh.Dengan putusan ini, MK menghapus aturan presidential threshold, membuka peluang lebih luas bagi partai politik untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pemilu mendatang.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *