MK Hapus Presidential Threshold, PDIP Usulkan Syarat Kualitatif Capres-Cawapres

etua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah,

JAKARTA,CERITAJAMBI.COM – Menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan aturan Presidential Threshold (PT) dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, menekankan pentingnya syarat kualitatif bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Hal ini disampaikannya sebagai tanggapan atas putusan MK terkait perkara nomor 62/PUU-XXII/2024.
Said Abdullah menyebut, syarat kualitatif ini nantinya akan merujuk pada rekayasa konstitusional yang diusulkan oleh MK untuk mencegah munculnya pasangan capres-cawapres dalam jumlah terlalu banyak setelah penghapusan ambang batas pencalonan.

“Perekayasaan konstitusional yang diperintahkan oleh MK dalam pertimbangan putusannya juga dapat kami lakukan dengan mengatur syarat calon presiden dan wakil presiden,” ujar Said dalam keterangannya, Kamis 2 Januari 2024.

BACA JUGA :  MK Hapus Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen

Said menjelaskan, rekayasa konstitusional ini memungkinkan DPR untuk menetapkan syarat kualitatif seperti jiwa kepemimpinan, pengalaman, pengetahuan, dan integritas sebagai syarat sah bagi capres dan cawapres.

Lebih lanjut, pengujian terhadap syarat-syarat tersebut akan melibatkan unsur dari lembaga negara dan tokoh masyarakat.
“Pengujian syarat aspek-aspek yang bersifat kualitatif terhadap bakal capres-cawapres dapat dilakukan oleh unsur dari perwakilan lembaga-lembaga negara dan perwakilan tokoh masyarakat, sebagai bagian dari syarat sahnya penetapan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU,” jelas Ketua Banggar DPR RI tersebut.

Said juga menegaskan bahwa PDI Perjuangan sebagai partai politik peserta pemilu, akan patuh dan tunduk terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat. “Kami sebagai bagian dari partai politik sepenuhnya tunduk dan patuh. Sebab, putusan MK bersifat final dan mengikat,” tandasnya.

BACA JUGA :  Tak Terima Dipecat, Akmaludin Gugat PDIP Rp 4,5 Miliar

Sebelumnya, MK menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden yang sebelumnya mensyaratkan partai politik atau gabungan partai politik memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk mengajukan capres-cawapres.

Sebagai penggantinya, MK mengusulkan rekayasa konstitusional agar tetap ada kontrol dalam jumlah pasangan calon yang diajukan pada pemilu mendatang.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *