Ojk Cabut Izin Usaha PT Investree Radhika Jaya

OJK cabut izin PT Investor Radhika Jaya

JAKARTA,CERITAJAMBI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024, mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (“Investree”) yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi,

Jakarta Selatan, Indonesia 12930.

Pencabutan Izin Usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta
kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

Pencabutan izin usaha tersebut juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk
mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI yang berintegritas, memiliki tata kelola yang baik dan menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka perlindungan nasabah/masyarakat.

OJK telah meminta Pengurus dan Pemegang Saham Investree untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategic investor yang kredibel, dan upaya perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang
berlaku, termasuk juga melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) Pemegang Saham Investree untuk melakukan hal-hal dimaksud.

Sejalan dengan hal tersebut, OJK juga telah mengambil tindakan tegas dengan
memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Investree, antara lain
Sanksi Peringatan sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sebelum dilakukan Pencabutan Izin Usaha.

BACA JUGA :  OJK dan PIISEI Gelar Edukasi Keuangan, Perempuan Melek Finansial Kunci Keluarga Sejahtera

Namun demikian, hingga batas waktu yang telah ditentukan, Pengurus dan
Pemegang Saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Investree dikenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain hal-hal tersebut di atas, sebagai bentuk komitmen OJK untuk
mengembangkan dan menguatkan IJK yang sehat, efisien, dan berintegritas, serta untuk memberikan pelindungan nasabah/masyarakat, termasuk dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan, maka OJK telah, sedang dan terus akan mengambil langkah-langkah dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan permasalahan dan kegagalan Investree, antara lain:

a. Melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) kepada Sdr. Adrian
Asharyanto Gunadi dengan hasil Tidak Lulus dan dikenakan sanksi maksimal
berupa larangan menjadi Pihak Utama dan/atau menjadi Pemegang Saham di

Lembaga Jasa Tindak Pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan
Investree.

b. Melakukan proses penegakan hukum terkait dengan dugaan tindakan pidana
Sektor Jasa Keuangan bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk
selanjutnya diproses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA :  OJK Terbitkan POJK Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion

c. Melakukan pemblokiran rekening perbankan Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

d. Melakukan penelusuran aset (asset tracing) Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada Lembaga Jasa Keuangan untuk selanjutnya
dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan.

e. Mengupayakan untuk mengembalikan Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam
negeri sesuai ketentuan perundang-undangan bekerja sama dengan Aparat
Penegak Hukum.

f. Melakukan langkah-langkah lainnya terhadap Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi
dan pihak-pihak lain yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan
Investree, serta permasalahan terkait lainnya sesuai ketentuan perundang-
undangan.

Selanjutnya, dengan dicabutnya izin usaha tersebut, Investree diwajibkan untuk :

1. Menghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai LPBBTI, kecuali untuk
melaksanakan hal-hal sesuai ketentuan perundang-undangan, seperti halnya
kewajiban perpajakan

2. Melarang Pemegang Saham, Pengurus, Pegawai, dan/atau pihak terelasi investree untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan, mengaburkan pencatatan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset/kekayaan Perusahaan, kecuali karena dan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban terhadap ketentuan perundang-undangan.

3. Menyelesaikan hak karyawan sesuai ketentuan di bidang ketenagakerjaan.

4. Menyelesaikan hak dan kewajiban kepada lender, borrower, dan/atau pihak-
pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Pertamina Patra Niaga Pastikan Distribusi BBM Subsidi di Jambi Tetap Aman

5. Memberikan informasi secara jelas kepada lender, borrower, dan/atau pihak-
pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

6. Menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal
pencabutan izin usaha ini untuk pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran badan hukum Investree.

7. Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan nasabah/masyarakat dan
menunjuk penanggung jawab yang akan bertugas menangani pengaduan
nasabah/masyarakat dimaksud.
Terkait hal ini, nasabah/Masyarakat dapat menghubungi Investree pada nomor telepon: 021-22532535 atau nomor Whatsapp: 087730081631/087821500886,
email: cs@investree.id, dan alamat: AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman
Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930.

8. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam rangka menciptakan industri LPBBTI yang sehat, berintegritas, inklusif, tangguh dan resiliens, OJK telah dan akan terus melakukan berbagai langkah-langkah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *