DAERAH  

Pemkot Jambi Siapkan Larangan Pelajar Bawah Umur Bawa Motor, Pengawasan Diperketat

Pemkot Jambi Siapkan Larangan Pelajar Bawah Umur Bawa Motor.

JAMBI,CERITAJAMBI.COM — Pemerintah Kota Jambi menyiapkan langkah lebih tegas untuk mencegah pelajar terlibat dalam kelompok berandalan bermotor yang dinilai meresahkan masyarakat.
Salah satu langkah yang tengah disiapkan adalah memperkuat larangan bagi anak di bawah umur menggunakan kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut akan dibarengi dengan pengawasan dari sekolah, keluarga, lingkungan tempat tinggal hingga aparat penegak hukum.

Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi penanganan kenakalan remaja dan pencegahan keterlibatan anak dalam kelompok berandalan bermotor yang dipimpin Wali Kota Jambi Maulana di Aula BKD, Rabu (9/9/2026).

Maulana mengatakan, penanganan kenakalan remaja tidak cukup hanya dilakukan setelah terjadi pelanggaran. Menurutnya, upaya pencegahan harus dilakukan sejak dini agar anak tidak terlanjur masuk ke lingkungan pergaulan yang berisiko.

“Kami Pemerintah Kota Jambi bersama Kapolresta mengupayakan berbagai hal, mulai dari pencegahan hingga pembinaan terhadap keterlibatan anak-anak dalam kelompok berandalan bermotor yang meresahkan masyarakat,” ujar Maulana.

BACA JUGA :  Kampung Edukasi Nan Bahagia, Model Pembangunan Komunitas Ala Program Kampung Bahagia Pemkot Jambi

Ia menjelaskan, anak yang telah masuk dalam lingkungan kelompok tertentu berpotensi mendapatkan ajakan dari teman sebaya untuk mengikuti berbagai aktivitas yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.

Karena itu, pengawasan terhadap pelajar akan dilakukan secara berlapis, mulai dari sekolah hingga lingkungan tempat tinggal.

“Kita lebih memfokuskan ke kepala sekolah dahulu. Kemudian RT hingga ke keluarga, sama-sama menjaga agar mereka tidak ikut-ikutan berandalan bermotor,” katanya.

Menurut Maulana, pengawasan terhadap anak tidak boleh berhenti ketika jam pelajaran di sekolah selesai. Peran orangtua dan lingkungan tempat tinggal diperlukan untuk mengetahui aktivitas serta pergaulan anak di luar sekolah.

Larangan Pelajar Bawah Umur Bawa Motor

Salah satu langkah yang akan diperkuat Pemkot Jambi adalah penerapan larangan bagi anak di bawah umur menggunakan kendaraan bermotor.

Maulana mengatakan, ketentuan mengenai larangan tersebut sebenarnya telah memiliki dasar hukum. Namun, penerapannya akan mengedepankan pendekatan persuasif agar dapat dipahami oleh anak dan orangtua.

BACA JUGA :  Wali Kota Maulana Pimpin Verifikasi KLA 2025: Tunjukkan Bukti Nyata Komitmen Ramah Anak

“Larangan menggunakan kendaraan bermotor bagi anak-anak di bawah umur. Larangan itu sebenarnya sudah ada secara hukum, tetapi perlu dilakukan secara persuasif,” ujarnya.

Pemkot Jambi juga mempertimbangkan aspek mobilitas pelajar dalam penerapan kebijakan tersebut. Dinas Perhubungan akan dilibatkan untuk mengoptimalkan layanan transportasi daring atau ojek online bagi anak yang membutuhkan sarana transportasi.

“Kita akan libatkan Dishub juga untuk memaksimalkan ojol untuk membantu mereka, sehingga keterlibatan mereka bisa dicegah. Perlu kesiapan yang betul-betul matang,” kata Maulana.

CCTV dan Pengawasan Lingkungan

Selain membatasi penggunaan kendaraan bermotor bagi anak di bawah umur, Pemkot Jambi juga mendorong optimalisasi kamera pengawas atau CCTV di sejumlah lokasi yang dinilai rawan.

Maulana meminta sekolah dan aparat penegak hukum memaksimalkan pemanfaatan CCTV untuk membantu memantau aktivitas pelajar maupun kelompok yang berpotensi mengganggu keamanan.

“Peranan kepala sekolah hingga APH memaksimalkan pemanfaatan CCTV untuk memantau kondisi tersebut,” katanya.

BACA JUGA :  Buka Puasa Bersama Warga Binaan Densus 88, Wawako Diza: Kota Jambi Harus Bebas Radikalisme

Namun, pengawasan berbasis teknologi tetap akan dilengkapi dengan pengawasan langsung. Sekolah, keluarga dan lingkungan RT dinilai memiliki peran penting dalam mencegah anak terlibat dalam kelompok berandalan bermotor.

Pemkot Jambi juga menekankan pentingnya pembinaan terhadap anak yang sudah terindikasi terlibat. Pendekatan tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga pendampingan agar anak tidak semakin terjerumus.

Melalui langkah tersebut, Pemkot Jambi berupaya memperkuat pencegahan keterlibatan pelajar dalam kelompok berandalan bermotor sekaligus meningkatkan peran sekolah, keluarga, lingkungan dan aparat dalam mengawasi aktivitas remaja.

“Banyak hal yang perlu kita lakukan secara bersama,” pungkas Maulana. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *