DAERAH  

Refleksi Akhir Tahun 2024: Komisi Informasi Jambi Tuntaskan 16 Sengketa dan Monev ke 215 Badan Publik

JAMBI, CERITAJAMBI.COM – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi menggelar refleksi akhir tahun 2024 pada Selasa, 31 Desember 2024. Acara ini dipimpin oleh Ketua KI Jambi Ahmad Taufiq Helmi, didampingi Wakil Ketua Almunawar, Koordinator Bidang Kelembagaan Siti Masnidar, Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Zamharir, dan Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi Indra Lesmana.

Dalam sambutannya, Ahmad Taufiq Helmi mengungkapkan rasa syukur atas pencapaian KI Jambi sepanjang tahun 2024. “Seluruh kegiatan yang telah direncanakan berhasil dilaksanakan dengan baik, mulai dari penyelesaian sengketa informasi, sosialisasi, hingga monitoring dan evaluasi terhadap badan publik di Provinsi Jambi,” ujarnya.

Penyelesaian 16 Sengketa Informasi

Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa, Zamharir, menjelaskan bahwa KI Jambi berhasil menangani 16 sengketa informasi sepanjang 2024. Pihak-pihak yang dilaporkan meliputi kepala desa, kepala sekolah, organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal, dan BUMN.

BACA JUGA :  Aksi Seribu Lilin di Jambi: Di Tengah Isu Arogansi Polisi, Kebebasan Pers Harus Tetap Hidup

Sebagian besar sengketa berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan badan publik, laporan keuangan, serta dokumen warkah dan sertifikat tanah. Dari total perkara, empat kasus diselesaikan melalui ajudikasi, 10 melalui mediasi, dua dicabut saat persidangan, dan satu perkara diajukan banding ke PTUN Jambi.

Kinerja Bidang Kelembagaan

Siti Masnidar, Koordinator Bidang Kelembagaan, memaparkan sejumlah pencapaian di 2024:

  1. Menyampaikan laporan kinerja 2023 kepada Gubernur, Ketua DPRD, Sekda, dan Komisi I DPRD Provinsi Jambi.
  2. Menyerahkan rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi (Monev) 2023 kepada bupati dan wali kota, kecuali Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tebo.
  3. Melakukan Monev keterbukaan informasi terhadap 215 badan publik dan memberikan penghargaan kepada 77 badan publik serta tiga tokoh keterbukaan informasi, yakni Gubernur Jambi, Edi Purwanto (Anggota DPR RI), dan Hapis Hasbiallah (Ketua Komisi DPRD Provinsi Jambi).
  4. Menggelar FGD Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2024.
  5. Menjalin kerja sama (MoU) dengan Fakultas Hukum Universitas Jambi, STIE Jambi, Fakultas Ushuluddin UIN STS Jambi, dan TVRI Jambi.
  6. Melakukan studi banding ke Provinsi Bangka Belitung.
BACA JUGA :  Dukung Pendidikan Nasional, Mandiri Peduli Sekolah Hadirkan Lingkungan Belajar Layak di Palembang dan Jambi

Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi

Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi, Indra Lesmana, menjelaskan sejumlah kegiatan yang dilakukan selama 2024, seperti:

  1. Dialog rutin di RRI dan TVRI Jambi.
  2. Sosialisasi ke peserta Monev dan FGD penyelesaian sengketa bersama OPD, media, LSM, serta organisasi masyarakat.
  3. Menjadi narasumber di berbagai badan publik, termasuk KPU, Bawaslu, BPS, Polda Jambi, dan pemerintah kabupaten/kota.
  4. Selain itu, KI Jambi juga aktif memasang baliho, merilis informasi di media online, dan menghadiri undangan badan publik sebagai bentuk kolaborasi dan edukasi.

Kolaborasi dan Sinergi

Wakil Ketua KI Jambi, Almunawar, menambahkan bahwa selain kegiatan rutin, KI Jambi aktif berkoordinasi dengan Komisi I DPRD, Diskominfo, dan badan publik lainnya. Di internal, rapat rutin terus digelar untuk memastikan kelancaran setiap kegiatan.

BACA JUGA :  Perkuat Sinergi, Kemas Faried Inisiasi Coffee Morning Bersama Walikota Maulana

Dengan capaian ini, KI Jambi berharap dapat terus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik di Provinsi Jambi pada tahun-tahun mendatang.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *