DAERAH  

Sidang Korupsi PT PAL: Klaim Jaksa Soal Agunan Terbantahkan di Persidangan

CERITAJAMBI.COM – Persidangan kasus dugaan korupsi PT PAL kembali memanas. Fakta baru yang terungkap di ruang sidang dinilai mengguncang konstruksi dakwaan jaksa penuntut umum, khususnya terkait status agunan tiga unit apartemen milik terdakwa Bengawan Kamto.

Dalam sidang yang digelar di Kota Jambi, terdakwa menghadirkan dua saksi meringankan, yakni Kristin, mantan karyawan PT PAL, dan Hendri Syam dari PT Jaya Indah Motor. Keterangan Hendri Syam menjadi sorotan lantaran dinilai mematahkan dalil jaksa terkait agunan.

Jaksa sebelumnya menyebut tiga apartemen milik Bengawan Kamto yang berada di Taman Anggrek, Jakarta, masih berstatus agunan di Bank Commonwealth saat proses kredit dengan BNI berlangsung. Namun, fakta di persidangan berkata lain.

Berdasarkan bukti slip setoran tunai bank serta keterangan saksi, tiga apartemen tersebut telah dilunasi pada 7 November 2018. Pelunasan itu bahkan dilakukan sebelum penandatanganan perjanjian kredit antara PT PAL dengan BNI pada 12 November 2018.

BACA JUGA :  PT. PAL Berstatus Sitaan Tapi Beroperasi? Kejati Jambi Belum Buka Suara

Tak hanya itu, setelah pelunasan, pihak bank juga telah mengeluarkan surat keterangan lunas serta pencabutan roya. Dengan demikian, tuduhan bahwa aset tersebut masih terikat agunan saat proses kredit berjalan dinilai tidak tepat dan terbantahkan di persidangan.

Selain soal agunan, fakta lain yang terungkap adalah aliran investasi dari PT Jaya Indah Motor (PT JIM) kepada PT PAL. Dalam kesaksian disebutkan, PT JIM sebagai corporate guarantor telah menggelontorkan dana sejak Mei 2018 hingga Juni 2021 dengan total lebih dari Rp60 miliar.

Investasi tersebut dibuktikan melalui slip setoran tunai bank serta surat pengakuan hutang piutang yang ditandatangani masing-masing direktur perusahaan.

Namun ironisnya, dari total dana tersebut, sekitar Rp48 miliar hingga kini belum kembali. Hal ini justru menunjukkan adanya kerugian di pihak perusahaan, bukan keuntungan pribadi terdakwa.

BACA JUGA :  Wali Kota Maulana Salurkan Bantuan Kepada Pejuang Keagamaan

Selama persidangan berlangsung, tidak ditemukan bukti adanya aliran dana ke rekening pribadi Bengawan Kamto. Fakta ini menjadi salah satu poin penting yang mengemuka di hadapan majelis hakim.

Penasehat hukum terdakwa, Ilham Kurniawan Dartias, menegaskan bahwa fakta-fakta persidangan telah membantah dakwaan jaksa.

“Fakta yang terungkap di persidangan hari ini sangat jelas membantah konstruksi dakwaan jaksa, khususnya terkait status agunan tiga apartemen. Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, aset tersebut telah lunas sebelum perjanjian kredit dengan BNI dilakukan,” ujarnya.

Ia juga menekankan tidak adanya bukti aliran dana ke kliennya.

“Kami juga menegaskan, tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan adanya aliran dana ke rekening pribadi klien kami. Justru yang terjadi, klien kami mengalami kerugian besar dari investasi yang tidak kembali,” tambahnya.

BACA JUGA :  Kejati Jambi Awasi Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat di Batang Hari

Ilham berharap majelis hakim dapat objektif dalam menilai perkara ini.

“Oleh karena itu, kami berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara objektif, berdasarkan fakta-fakta persidangan, bukan semata-mata pada asumsi dalam dakwaan,” tegasnya.

Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya, sementara publik menanti bagaimana majelis hakim menilai fakta-fakta yang terus berkembang di persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *