JAMBI, CERITAJAMBI.COM – Pemecatan Akmaluddin dari anggota DPRD Provinsi Jambi memicu konflik berkepanjangan. Tidak terima dengan keputusan partai, Akmaluddin memutuskan untuk menggugat partainya ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Gugatan tersebut diajukan oleh Akmaluddin, yang telah menjabat sebagai anggota DPRD selama dua periode, melalui kuasa hukumnya Adithiya Diar pada Senin, 21 Oktober 2024, dengan tuduhan perbuatan melawan hukum (PMH).
Dalam gugatan ini, pihak tergugat terdiri dari DPP PDIP sebagai tergugat I, Mahkamah Partai DPP PDIP sebagai tergugat II, DPD PDIP Provinsi Jambi sebagai tergugat III, serta Nur Tri Kadarini, yang melaporkan Akmaluddin ke DPD, sebagai turut tergugat.
“Gugatan telah resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Jambi pada hari ini, Senin, 21 Oktober 2024, dengan nomor perkara 199/Pdt.G/2024/PN-Jbi. Saat ini, kami menunggu penetapan jadwal sidang,” ujar Aditya Diar kuasa hukum Akmaludin, kepada sejumlah wartawan.
Dalam pokok gugatan, Akmaluddin meminta pengadilan untuk mengabulkan semua tuntutannya. Ia mengklaim bahwa tergugat I, II, III, dan IV telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Ia juga meminta pengadilan menyatakan bahwa surat pemecatan dirinya sebagai anggota partai yang diterbitkan pada 13 September 2024 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Akmaluddin menuntut tergugat I, II, III, dan IV untuk membayar ganti rugi secara tunai sebesar Rp 4.572.400.000, yang terdiri dari kerugian materiil senilai Rp 2.572.400.000 dan kerugian immateriil sebesar Rp 2.000.000.000,” jelas Adit.






