DAERAH  

Tidak Terbukti Pasal Primer, Bengawan Kamto Komisaris Utama PT PAL Dituntut 6 Tahun Penjara

Bengawan Kamto usai mendengarkan tuntutan JPU

JAMBI,CERITAJAMBI.COM – Dua terdakwa yang merupakan Komisaris PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu 6 Mei 2026.

Bengawan Kamto, Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL) dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 120 hari.

Berbeda jauh, sementara Arif Rohman yang merupakan Komisaris PT PAL hanya dituntut 2 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta.

Jaksa juga menuntut Bengawan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 12,9 miliar.

“Secara sah dan meyakinkan bersalah dan dituntut dan dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta,”ujarnya.

“Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita untuk mengganti kerugian negara,” tegasnya.

Dalam tuntutan yang dibacakannya, Jaksa mengaggap bahwa PT PAL tidak mampu membayar kredit, perbuatan itu patut dinilai sebagai upaya memperkaya diri sendiri, orang lain dan/atau korporasi,” kata JPU, Khoirun Nizam.

JPU juga menilai terdakwa memiliki kewenangan dalam pengajuan kredit ke Bank BNI, sehingga unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi telah terpenuhi.
Tak hanya itu, terdakwa dinilai mengenyampingkan riwayat PT PAL dalam pengajuan kredit, yang memperkuat adanya unsur penyalahgunaan wewenang.

BACA JUGA :  Lagi, Wali Kota Maulana Raih Penghargaan Tingkat Nasional, Ketua BAZNAS RI Anugerahi "Baznas Awards 2025"

“Perbuatan terdakwa mencerminkan penyalahgunaan wewenang, karena banyak persyaratan yang tidak lengkap dan tidak memenuhi standar kelayakan,” ujarnya.

Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya .

“Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, merupakan tulang punggung keluarga, serta memiliki penyakit yang membutuhkan perawatan khusus,”beber Jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Bengawan Kamto dibebaskan dari dakwaan primer Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf C, juncto Pasal 622 ayat (4) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, karena unsur memperkaya diri sendiri tidak terbukti.

Namun demikian, JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

BACA JUGA :  Korupsi Kredit BNI Rp 105 Miliar: Bengawan Kamto Dilimpahkan Ke JPU

“Dalam fakta persidangan terungkap bahwa PT PAL tidak mampu membayar kredit, perbuatan itu patut dinilai sebagai upaya memperkaya diri sendiri, orang lain dan/atau korporasi,” kata JPU.

Sementara itu, Arif Rahman yang menjabat sebagai Komisaris PT PAL hanya dituntut 2 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta.

Arif Rohman juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar. Jika tidak sanggup membayar maka akan diganti dengan penjara 730 hari.
“Terbukti bersalah dan dituntut 2 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta,”ujar JPU.

Dalam tuntutannya, JPU juga mengatakan bahwa terdakwa Airf Rohman sudah mengembalikan uang sebesar Rp 500 juta pada Selasa, 5 Mei 2026.

“Terdakwa sudah mengembalikan uang sebesar Rp 500 juta rupiah,”ujarnya.

Bengawan Kamto dan Arif Rohman sendiri menjadi terdakwa pada kasus korupsi fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari Bank BNI kepada PT Prosympac Agro Lestari (PAL) dengan kerugian negara mencapai Rp105 miliar.

Kedua terdakwa kasus korupsifasilitas kredit investasi dan modal kerja dari Bank BNI kepada PT Prosympac Agro Lestari ini terlihat dengan seksama mendengarkan tuntutan Jaksa. Namun, atas tuntutan yang jauh berbeda antara keduanya, Bengawan Kamto pun terlihat kecewa usai pembacaan tuntutan. Bengawan pun terlihat langsung memeluk istri dan keluarg yang hadir di persidangan.

BACA JUGA :  Kota Jambi Cetak Sejarah, Raih Rekor MURI Lewat Pelatihan Bantuan Hidup Dasar Terbanyak se-Indonesia

Kekecewaanpun disampaikan oleh Ilham, Kuasa Hukum Bengawan yang menyatakan keberatan atas tuntutan Jaksa Penunut Umum. Menurutnya ada beberapa fakta persidangan yang tidak menjadi pertimbangan.

Apalagi menurut Ilham, Bengawan tidak masuk dalam orang orang yang berkorporasi dalam group mendesain agar syarat kredit terpenuhi.

“Apalagi pak BK banyak sekali harus mengeluarkan uang untuk membangun kembali PT PAL ini. Jadi akan akan melakukan pembelaan pada sidang berikutnya baik dari kami kuasa hukum maupun dari Pak BK sendiri,”bebernya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *