JAMBI,CERITAJAMBI.COM – Mantan Kepala BPN Tanjung Jabung Timur 2019, AS resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Jambi pada Rabu malam 8 April 2026.
Tidak sendirian, AS ditahan bersama tersangka lainnya yakni MD yang juga mantan pegawai BPN Tanjung Jabung Timur. Kedua tersangka ditahan atas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2019-2023.
Selain sebagai Kepala BPN Tanjabtim 2019, AS juga sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau Mantan Kepala Kantor BPN Tanjung Jabung Timur 2019 hingga April 2022.
Sementara MD, mrrupakan Ketua Satgas B atau Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan Kab. Tanjab Timur pada tahun 2019 s/d 2022.
Asintel Kejati Jambi Dr Muhammad Husaini mewakili Kajati Sugeng Hariadi menjelaskan, dua tersangka yang ditahan yakni AS Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau Mantan Kepala Kantor BPN Tanjung Jabung Timur 2019 hingga April 2022.
Serta MD Ketua Satgas B atau Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan Kab. Tanjab Timur pada tahun 2019 s/d 2022.
“Sebelum ditahan, tersangka dilakukan pemeriksaan lebih kurang 10 jam,”ujarnya.
Menurutnya Husaini, penahanan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan 2 alat bukti yang cukup untuk membuktikan perbuatan para tersangka, sesuai dengan masing-masing peranan Tersangka sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan (AS) dan Ketua Satgas B (MD).
Kasus ini bermula dari proyek perencanaan jalan akses Jambi – Pelabuhan Ujung Jabung sepanjang 80 KM. Dalam pelaksanaannya, tersangka MD selaku Ketua Satgas B diduga menyusun Daftar Nominatif (DNP) yang tidak valid.
Penyidik menemukan banyak data tanah yang tidak memiliki bukti kepemilikan sah, bahkan beberapa tanah tidak tercatat kepemilikannya namun tetap dimasukkan dalam daftar. Ironisnya, AS selaku Ketua Pelaksana tetap menggunakan data bermasalah tersebut sebagai dasar penilaian ganti rugi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Tersangka AS mengajukan permintaan pembayaran kepada Dinas PUPR Provinsi Jambi periode 2020-2022 dengan total Rp55,6 miliar. Pembayaran mengalir kepada pihak-pihak yang hanya mengantongi surat keterangan penguasaan fisik tanah (Sporadik) tanpa dokumen pendukung yang sah,” jelasnya.
“Akibat perbuatan tersangka telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp.11.648.537.700. (Sebelas miliar enam ratus empat puluh delapan juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah),” ujarnya.
Berdasarkan KUHAP No.20 Tahun 2025 Pasal 235 terkait dengan alat bukti yang didapatkan oleh Tim Penyidik dalam melakukan penyidikan ini, Tim penyidik telah memperoleh dan mendapatkan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat (Dokumen) dan barang bukti yang mendukung pembuktian perbuatan tersangka melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jalan ujung jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2019-2023.
“Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 8 April 2026 sampai 27 April 2026 di Rumah Tahanan Negara pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi,” ujar Husaini.
Husaini mengatakan, kedua tersangka telah melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 603 Jo. Pasal 20 Huruf a, Huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
– Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 604 Jo. Pasal 20 Huruf a, Huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)






