JAKARTA, CERITAJAMBI.COM – Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, MKM, menghadiri acara Koordinasi Kebijakan dan Pelaksanaan Program Adipura Tahun 2025 yang diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senin (4/8/2025) di Hotel Fairmont, Jakarta.
Dalam forum nasional tersebut, Wali Kota Maulana bersama Bupati Mojokerto mendapat kehormatan mewakili seluruh bupati dan wali kota se-Indonesia untuk menerima Surat Keputusan (SK) Tim Analisis Penilaian Adipura 2025. Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Menteri Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut., M.P.
“Pagi ini saya didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi memenuhi undangan KLHK. Acara ini sangat penting karena membahas proses dan kriteria penilaian Adipura 2025, yang mengalami penyesuaian cukup signifikan,” ujar Maulana.
Wali Kota menyoroti dua aspek krusial dalam pemenuhan syarat Adipura: keberadaan Sanitary Landfill dan penghapusan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar. Ia menyebut Kota Jambi telah memenuhi aspek pertama, namun tantangan besar masih tersisa dalam penanganan TPS liar.
“Masalah TPS liar ini tidak bisa diselesaikan hanya oleh pemerintah. Solusinya adalah dengan memberdayakan masyarakat melalui gerakan seperti Kampung Bahagia, agar pengelolaan sampah dilakukan sejak dari sumber, tertutup, dan terkontrol,” jelasnya.
Ia menambahkan, sekembalinya dari forum tersebut, Pemkot Jambi akan merancang strategi penanganan sampah dari hulu hingga hilir. Termasuk pengolahan sampah menjadi produk bernilai, seperti bahan bakar alternatif (FDR) dan kompos, untuk mengurangi ketergantungan pada TPA.
“Kita berharap upaya bersama ini dapat menyelesaikan permasalahan sampah secara komprehensif, tidak hanya di Kota Jambi, tapi juga di seluruh Indonesia,” pungkas Maulana.
Acara koordinasi ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri KLHK Diaz Faisal Malik Hendropriyono, Sekretaris Utama KLHK Rosa Vivien Ratnawati, serta para deputi dan staf ahli Menteri Lingkungan Hidup.
Dalam arahannya, Menteri Hanif menegaskan bahwa Program Adipura 2025 merupakan bagian dari strategi nasional pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan, dengan target 100% sampah terkelola pada 2029. Strategi ini akan didorong melalui penguatan fasilitas seperti bank sampah, TPS3R, rumah kompos, maggot BSF, MRF, TPST, hingga teknologi waste-to-energy, dengan prinsip bahwa hanya residu yang dibuang ke TPA.
Program ini juga mendorong partisipasi publik, membangun ekonomi sirkular, memperluas ruang terbuka hijau, serta mewujudkan kota yang bersih, teduh, dan rendah emisi menuju zero waste dan zero emission tahun 2050.
Sebagai bentuk dukungan, KLHK juga memfasilitasi daerah dengan berbagai program, termasuk pembentukan tim pemantauan, bantuan sarana dan prasarana, program CSR, serta penguatan koordinasi lintas level melalui Waste Crisis Centre.






