JAMBI,CERITAJAMBI COM – Komisi IV DPRD Provinsi Jambi memanggil Dinas Kesehatan Provinsi Jambi untuk membahas polemik terkait penghentian pemberian rekomendasi layanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Rapat berlangsung di ruang Komisi IV DPRD Provinsi Jambi dan dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan serta sejumlah anggota DPRD, Jumat 3 Januari 2025.
Surat edaran yang menghentikan layanan SKTM ini menuai perhatian serius. Layanan kesehatan berbasis SKTM sebelumnya telah menjadi solusi bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan biaya pengobatan di rumah sakit.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Juwanda, menyampaikan keprihatinannya terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, layanan SKTM masih sangat dibutuhkan oleh sebagian besar masyarakat Jambi.
“Kami sangat prihatin. Sebagian besar masyarakat Jambi masih memerlukan layanan SKTM untuk meringankan beban pengobatan,” ujar Juwanda.
SKTM Sebagai Solusi untuk Kasus Khusus
Juwanda, politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menegaskan bahwa tidak semua jenis penyakit dapat ditanggung oleh BPJS, baik yang berbayar maupun yang gratis.
“Beberapa jenis penyakit tidak ditanggung BPJS, baik karena sifat penyakitnya atau penyebabnya. Contohnya, seseorang yang terluka akibat kekerasan oleh Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tidak bisa mendapatkan pembiayaan dari BPJS. Dalam kasus seperti ini, SKTM menjadi alternatif yang sangat penting,” jelasnya.
Hasil Rapat: SKTM Tetap Dilanjutkan
Dalam rapat tersebut, hadir pula Wakil Ketua Komisi IV Rusli Kamal Siregar serta anggota lainnya, seperti Riana Doris Sembiring dan Heru Kustanto. Setelah diskusi panjang, rapat menghasilkan kesepakatan bahwa layanan SKTM harus tetap dilanjutkan.
“Alhamdulillah, kita semua sepakat bahwa layanan kesehatan berbasis SKTM tetap harus berjalan. Namun, ada beberapa aspek administratif yang perlu diperbaiki agar pelayanan lebih maksimal,” tutup Juwanda.
Dengan keputusan ini, Komisi IV DPRD Provinsi Jambi berharap agar masyarakat tidak mampu tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak.






