JAMBI, CERITAJAMBI.COM – Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, bersaksi dalam persidangan kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa 23 September 2025.
Selain Zumi Zola, turut hadir sebagai saksi lainnya yakni Dodi Irawan Kadis PU Provinsi Jambi periode Agustus 2016 2017, Budi PNS di Dinas PUPR Kabid Bina Marga PUPR Provinsi Jambi, Sendy, karyawan swasta atau supir Imanudi alias Iim dan Basri staf logistik dari perusahaan milik Iim (berperan sebagai orang yang mengumpulkan uang dari pihak ketiga).
Pantauan dilapangan, Menantu Zulkifli Hasan tersebut datang dengan didampingi oleh Anggota DPR RI Bakri.
Pada saat menjadi saksi, Zumi Zola menjelaskan adanya permintaan dari anggota DPRD Provinsi untuk meminta uang ketok palu untuk pengesahan APBD Provinsi Jambi. Saat itu menurut Zola,permintaan disampaikan oleh Zoerman Manap.
“Saya dihubungi oleh Om Zoerman bahwa ada permintaan dari anggota DPRD Provinsi Jambi untuk pengesahan APBD Provinsi Jambi saat itu. Saat itu saya bingung dengan permintaan para anggota dewan tersebut. Uangnya dari mana. Tidak mungkin dari APBD,”ujarnya.
Apalagi menurut Zola, jumlah permintaan uang dari dewan tidaklah kecil. Zola pun berfikir untuk tidak memenuhi permintaan dewan tersebut.
“Angkanya cukup besar. Rp 200 ribu untuk masing masing anggota Dewan,”ujarnya.
Menurut Zola, jika uang ketok palu itu tidak dipenuhi, maka anggota dewan tidak akan mau mengesahkan APBD Provinsi Jambi 2017-2018.
“Akibatnya jika tidak disahkan maka uang hanya bisa untuk membayar gaji pegawai saja. Sementara anggaran untuk infrastruktur, kesehatan,pendidikan dan lainnya tidak bisa digunakan. Dan jika tidak disahkan,maka yang kasihan kan masyarakat Jambi dan janji kampanye saya juga tidak bisa dijalankan dengan baik ,”ujarnya.
Sehingga Zola pun memutar otak lalu meminta Afif yang saat itu menjadi orang kepercayaan Zola. “Saya minta Afif untuk mencari solusi dan saya juga menegaskan untuk semuanya satu pintu ke Afif dan Afif yan lg memulai pembicaraan dengan Zoerman Manap,”ujarnya.
Zola yang ditemui usai sidang mengatakan bahwa tidak ada hal atau fakta baru yang diungkapkannya dalam persidangan kali ini.
“Saya mengacu pada BAP saja dan tidak ada hal baru yang tadi saya ungkapkan,”ujar ya. Zolapun mengaku tidak pernah mengakui tidak pernah disodorkan jumlah anggota dewan yang menerima uang ketok palu.
“Bahasanya anggota minta uang untuk pengesahan dan tidak ada daftar nama dewan yang dikasih ke saya. Tentu juga sebagai pemimpin saya tidak membenarkan apa yang saya lakukan. Tapi harus saya ambil karena untuk kepentingan masyarakat Jambi,”ujarnya.
Sementara itu, Dodi Irawan yang saat itu menjadi Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi menambahkan bahwa dirinya juga diminta Afif untuk mengumpulkan uang dari pihak ketiga yang sebagian besar merupakan pengusaha ataupun kontraktor.
“Saya disuruh berkoordinasi dengan Afif karena sia tahu orang orangnya. Ada beberapa anggota dewan juga yang menghubungi saya langsung untuk meminta uang. Ada yang kurang uang ya juga mengubungi saya. Untuk kondisi III dan banggar itu jumlahnya berbeda karena mereka minta tambahan,”bebernya.
Sedangkan Budi yang merupakan Kabid Binamarga PUPR Provinsi Jambi saat itu mengaku bertugas mengantar uang ke beberapa anggota dewan.
“Saya disuruh Pak Dodi mengantarkan uang ke Pak Chumaidi. Beliau tahu kalau uang dari pak Dody,”ujarnya.
Sementara Sendy dan Basri yang merupakan staf atau anak buah dari Iim mengaku mengantarkan langsung uang tersebut ke beberapa anggota dewan. “Saya antar 3 kali. Yang pertama ada 10 tas masing masing isinya Rp 100 juta. Dan itu juga berlanjut beberapa kali,”ujarnya.
Sementara itu, Hidayat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengatakan bahwa saksi saat ini memberikan informasi mengenai sumber uang ketok palu dan uang tersebut diberikan kepada siapa saja.
“Selanjutnya kita akan masih menghadirkan saksi berikutnya dari pihak ketiga atau kontraktor,”bebernya.






