DAERAH  

4 ASN Pemkot Jambi Dipecat Akibat Judol dan Pinjol, Maulana Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi

KOTA JAMBI, CERITAJAMBI.COM – Kasus keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) mulai berdampak serius di lingkungan Pemerintah Kota Jambi. Sedikitnya 4 ASN telah dipecat akibat pelanggaran disiplin yang dipicu persoalan tersebut.

Wali Kota Jambi, Maulana, mengungkapkan bahwa sejumlah kasus indisipliner ASN tidak berdiri sendiri, melainkan dipicu masalah finansial akibat keterlibatan dalam judi online dan pinjaman online.

“Ada ASN yang dipecat karena tidak masuk kerja. Setelah ditelusuri, akar masalahnya karena terjerat pinjol dan judi online,” ujarnya saat apel pagi, Senin (30/3/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut berdampak langsung pada kinerja ASN sebagai pelayan publik. Ketidakhadiran tanpa alasan jelas hingga penurunan produktivitas menjadi pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi.

BACA JUGA :  Helen Kasus Narkoba Jambi Tak Divonis Hukuman Mati, JPU Helen Kasus Narkoba Jambi Ajukan Banding

Pemkot Jambi, lanjut Maulana, telah memenuhi hak-hak ASN. Oleh karena itu, kewajiban untuk bekerja secara disiplin dan menjaga integritas harus dijalankan dengan sungguh-sungguh.

“Kalau hak sudah diberikan, maka kewajiban harus dilaksanakan. Jangan sampai terlibat hal-hal yang merusak diri sendiri dan institusi,” tegasnya.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), sebanyak 2 pegawai negeri sipil (PNS) dan 2 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) telah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Selain itu, satu PPPK diberhentikan sementara karena tersangkut kasus pidana dan masih menunggu putusan pengadilan.

Tidak hanya itu, proses penjatuhan sanksi juga tengah berjalan terhadap 2 PNS dan 2 PPPK lainnya yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat.

BACA JUGA :  Dekatkan Anak Muda ke Masjid, Pemkot Jambi Hadirkan Wifi Gratis

“Saya tidak segan-segan memberikan sanksi sampai yang terberat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkot Jambi agar menjauhi praktik judi online dan pinjaman online ilegal yang berpotensi merugikan diri sendiri serta mencoreng citra birokrasi.

Pemkot Jambi berharap kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN agar lebih bijak dalam mengelola keuangan serta menjaga perilaku demi mendukung pelayanan publik yang optimal.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *