DAERAH  

Jejak BNI di Balik Operasi PT MMJ Dalam Kasus Korupsi PT. PAL, Hakim: Tetap Ilegal

CERITAJAMBI.COM – PT Mayang Magurai Jambi (MMJ) disebut tak kantongi izin pengelolaan pabrik kelapasawit milik PT Prosempeac Agro Lestari (PAL) selama proses penyitaan berlangsung oleh pihak kejaksaan.

Hal ini terungap dalam sidang tindak pidana korupsi dugaan keterlambatan bayar Kredit infestasi dan modal kerja dari Bank BNI Kcl Palemban kepada PT PAL tahun 2018-2019 sebesar Rp 105 Miliar.

Adapun sidang ini denan dua terdakwa yakni Komisaris PT PAL Bengawan Kamto dan Direktur PT PAL Arif Rahman.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negri (PN) Jambi, pada Selasa (31/3/2026), Direktur PT MMJ, Arwin Parulian Siragih, mendapat sorotan tajam dari majelis hakim saat memberikan keterangan sebagai saksi.

Hakim menilai adanya kejanggalan terkait pengoperasian pabrik milik PT PAL yang telah disita oleh pihak kejaksaan.

Dalam persidangan, majelis hakim secara tegas mempertanyakan dasar hukum PT MMJ yang tetap mengoperasikan pabrik PT PAL, meskipun status aset tersebut telah berada dalam penguasaan kejaksaan.

“Saudara mengoperasikan pabrik yang sudah disita tanpa izin. Itu ilegal,” tegas hakim dalam persidangan.

Hakim juga berulang kali menanyakan apakah PT MMJ memiliki izin resmi dari kejaksaan untuk menjalankan operasional pabrik tersebut. Namun, Arwin tidak dapat menunjukkan adanya dokumen izin yang dimaksud. “Tidak ada yang mulia,” jawab Arwin.

BACA JUGA :  Sidang PT PAL: Ahli UGM Tegaskan Kredit Macet Masuk Ranah Perdata

Majelis menegaskan, seharusnya sebelum melakukan aktivitas operasional, pihak yang berkepentingan wajib mengantongi izin resmi dari kejaksaan sebagai pihak yang menyita aset.

Selain itu, hakim juga menyoroti dasar kepemilikan PT MMJ yang hanya berlandaskan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), yang dinilai bukan merupakan bukti sah penguasaan aset.

“PPJB itu bukan bukti kepemilikan. Saudara tidak punya dasar kuat untuk menguasai dan mengoperasikan pabrik tersebut,” lanjut hakim.

Dalam persidangan terungkap pula bahwa terjadi dinamika penguasaan dan pengelolaan pabrik, mulai dari PT MMJ, kemudian berpindah ke pihak lain seperti PT PAS. Bahkan majelis hakim hingga mengatakan kenapa PT MMJ begitu berani menduduki dan mengoperasikan pabrik PT PAL padahal sejak Juli 2025 telah dilakukan penyitaan oleh Kejati Jambi yang mana PT MMJ mengoperasikannya tanpa ada satupun izin baik dari Kejati Jambi maupun dari pengadilan. Bahkan PT MMJ di Februari 2026 kembali memasukan investor baru untuk ikut mengelola pabrik PT PAL yaitu PT Sumber Global Agro (PT SGA) tanpa izin dari Kejati Jambi maupun Pengadilan Negeri Jambi. Bahkan muncul PT MMJ memiliki kewajiban kepada perusahaan yg diajak mengelola pabrik PT PAL tsb hingga puluhan miliar rupiah sebagai pengakuan dari Arwin persidang saat memberikan keteranga.

BACA JUGA :  Tiga Tersangka Korupsi PDAM Tirta Pengabuan Tanjab Barat Ditahan, Negara Rugi Rp5 Miliar

Hakim menilai kondisi tersebut justru memperkeruh persoalan dan menunjukkan adanya ketidaktertiban dalam pengelolaan aset yang tengah bermasalah secara hukum.

“Kalau dari awal kewajiban pembayaran sesuai homologasi dijalankan, tidak akan terjadi perebutan seperti ini, orsang menjadi korban,” ujar hakim murka di persidangan.

Penguasaan barang sitaan menjadi polemik yang perlu penegakan hukum, karena di beberapa daerah seperti tindakan penegakan hukum oleh Kejati Riau menetapkan dua tersangka (HJ dan S) terkait dugaan korupsi aset sitaan berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit di Bengkalis, Riau, yang dirampas negara sejak 2015. Aset tersebut dikuasai dan disewakan secara ilegal hingga 2024, menimbulkan kerugian negara baru senilai Rp30,8 miliar. Masyarakat diharapkan agar ada penegakan hukum atas penguasan secara ilegal pabrik PT PAL yang telah disita kejati Jambi.

Selain Arwin, jaksa juga menghadirkan saksi lain dalam persidangan, yakni dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Ade Rizki serta perwakilan pihak Bank BNI, Adimas.

Keterangan saksi dari pihak BNI turut mengungkap alur pembayaran kewajiban berdasarkan skema homologasi, di mana PT MMJ hanya melakukan pembayaran pada Juli hingga September 2022. Sementara pembayaran selanjutnya dilakukan oleh pihak lain.

BACA JUGA :  Tidak Terbukti Pasal Primer, Bengawan Kamto Komisaris Utama PT PAL Dituntut 6 Tahun Penjara

Secara tegas Adimas juga menyebutkan sejak Februari 2023, diketahui tidak ada lagi pembayaran yang masuk terkait kewajiban tersebut.

Sidang juga sempat mengungkap adanya pertemuan antara pihak PT MMJ dan perwakilan BNI, yang sebelumnya sempat dibantah namun kemudian diakui oleh saksi Adimas dari remedial Bank BNI pusat, bahkan pertemuan PT. MMJ juga dihadiri oleh pimpinan divisi remedial BNI pusat yang artinya masukan investor di Pabrik PT PAL atas sepengetahuan dari pihak BNI sendiri akhir terungkap di persidangan.

Hal ini diakui saksi menjawab pertanyaan dari Kuasa Hukum Bengawan Kamto. “Apa pembahasan saudara pertemuan di caffe bank BNI?,” tanyanya

Kemudian majelis hakim menilai inkonsistensi keterangan para saksi semakin memperjelas adanya permasalahan dalam pengelolaan dan penguasaan aset PT PAL.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan untuk mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara yang merugikan keuangan negara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *