JAMBI, CERITAJAMBI.COM – Anggota DPRD Kabupaten Batanghari, Ilhamsyah, menjalani sidang pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Jambi, Jumat (5/6/2026). Dalam sidang tersebut, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.
Ilhamsyah merupakan terdakwa dalam kasus dugaan penipuan dokumen order (DO) sawit yang disebut menimbulkan kerugian hingga Rp7,5 miliar. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan.
Pada persidangan, Ilhamsyah tampak duduk di kursi pesakitan mendengarkan nota pembelaan yang dibacakan tim kuasa hukumnya.
Kuasa hukum terdakwa, Dian Berlian, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut. Bahkan, pihaknya menduga terdapat rekayasa dan penambahan keterangan yang tidak pernah disampaikan kliennya selama proses persidangan.
Menurut Dian, dalam surat tuntutan jaksa disebutkan bahwa Putusan Perdata Nomor 13 yang kemudian dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 17 merupakan perbuatan melawan hukum.
Padahal, kata dia, fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan hal berbeda.
“Melalui alat bukti yang kami hadirkan di persidangan, tindakan yang dilakukan Ilham berdasarkan Putusan Nomor 13 yang dikuatkan Putusan Nomor 17 Pengadilan Tinggi tertanggal 20 Februari 2024 merupakan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi, bukan perbuatan melawan hukum,” ujar Dian.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti adanya keterangan dalam tuntutan jaksa yang menurut mereka tidak pernah disampaikan oleh terdakwa.
Dalam dokumen tuntutan disebutkan kerja sama yang dilakukan Ilhamsyah pada tahun 2016 sempat berhenti dan kembali berlanjut pada 2023. Namun, menurut Dian, pernyataan tersebut tidak pernah diucapkan kliennya selama persidangan.
“Fakta yang ada, tidak pernah ada pernyataan Ilham seperti itu. Kami memiliki rekaman video setiap detik persidangan dari awal hingga akhir yang diperoleh secara resmi melalui permohonan tertulis kepada majelis hakim pada 5 Mei 2026,” katanya.
Dian mengaku selama ini pihaknya memilih tidak banyak memberikan keterangan kepada media dan tidak menampilkan identitas kliennya secara terbuka. Namun setelah memperoleh sejumlah bukti yang dinilai otentik, mereka memutuskan menyampaikan hal tersebut kepada publik.
“Kami berani menyampaikan ini karena memiliki bukti yang menurut kami menunjukkan kasus ini telah dipelintir sedemikian rupa sejak proses penyelidikan hingga berkembang menjadi perkara pidana,” ujarnya.
Ia menegaskan pihaknya meyakini dakwaan maupun tuntutan yang diajukan jaksa tidak memiliki dasar yang kuat jika merujuk pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Sebelumnya, Ilhamsyah sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jambi pada 3 Februari 2026 terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Politikus PKB itu mempertanyakan proses penetapan tersangka yang dinilai tidak sesuai prosedur.
“Kami mendapatkan bukti bahwa penetapan tersangka ini tidak memenuhi prosedur,” kata Dian saat itu.
Pihaknya juga menyoroti surat penangkapan yang dinilai prematur.
“Kejanggalan yang paling kami soroti adalah surat penangkapan tertanggal 7 Februari, sementara penangkapan dilakukan pada 6 Februari. Selain itu, klien kami juga belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Ini prematur,” jelasnya.
Kuasa hukum juga berpendapat perkara yang menjerat Ilhamsyah lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata dibandingkan tindak pidana.
Untuk diketahui, Ilhamsyah dijemput paksa oleh tim Polda Jambi pada 6 Februari 2026 saat mengikuti kunjungan kerja DPRD di Kabupaten Muaro Jambi. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan terkait dokumen order sawit.






