CERITAJAMBI.COM – Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi, Siti Masnidar, mengapresiasi inovasi digitalisasi pelayanan publik yang dilakukan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi. Digitalisasi dinilai menjadi langkah penting dalam mempermudah masyarakat, khususnya para pencari keadilan, untuk memperoleh informasi dan mengakses layanan peradilan.
Apresiasi tersebut disampaikan Siti Masnidar dalam Forum Konsultasi Publik PTUN Jambi pada Rabu 28 Oktober 2026 yang dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Dr. H. Sudirman, S.H., M.H., Ketua PTUN Jambi, Dr. Nasrifal, S.H., M.H dan jajaran serta perwakilan dari berbagai instansi.
Siti Masnidar mengatakan, transformasi pelayanan menuju sistem digital telah berkembang di lingkungan Mahkamah Agung dalam lima tahun terakhir. Berbagai inovasi dilakukan, antara lain melalui sistem informasi pengadilan dan layanan *e-Court* untuk mendukung kemudahan administrasi perkara secara elektronik.
Menurutnya, PTUN Jambi juga telah menghadirkan berbagai aplikasi untuk mendukung pelayanan, termasuk layanan komunikasi langsung melalui WhatsApp. Beragam kanal tersebut menunjukkan komitmen PTUN Jambi dalam memberikan kemudahan akses informasi kepada masyarakat di tengah perkembangan teknologi digital.
“Digitalisasi layanan merupakan langkah positif dalam mendukung keterbukaan informasi publik. Masyarakat semakin mudah mendapatkan informasi dan mengakses layanan tanpa harus selalu datang langsung ke kantor pengadilan,” ujarnya.
Meski demikian, Siti Masnidar mengingatkan agar transformasi digital tetap memperhatikan kebutuhan seluruh kelompok masyarakat, terutama kelompok rentan dan masyarakat yang belum memiliki kemampuan atau akses memadai untuk memanfaatkan teknologi digital.
Menurutnya, digitalisasi pelayanan tidak boleh menciptakan hambatan baru bagi masyarakat yang membutuhkan layanan peradilan.
“Jangan sampai digitalisasi justru membuat kelompok masyarakat tertentu terabaikan. Karena itu, layanan digital harus tetap diimbangi dengan pelayanan langsung bagi masyarakat yang belum mampu memanfaatkan teknologi. Prinsipnya, semua masyarakat harus mendapatkan akses pelayanan yang setara,” tegasnya.
Selain itu, Komisioner KI juga mengapresiasi adanya layanan prodeo yang memberikan akses berperkara gratis bagi warga tidak mampu. Tentu ini menjadi kabar baik bagi pencari keadilan.
Sementara itu, Sekda Provinsi Jambi, Dr. H. Sudirman, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa mengubah budaya kerja menuju pelayanan yang lebih baik bukanlah hal mudah. Dibutuhkan komitmen, konsistensi, dan kemauan untuk terus berinovasi agar pelayanan publik semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Ia mengapresiasi inovasi yang dilakukan PTUN Jambi dalam memprioritaskan pelayanan publik bagi para pencari keadilan, termasuk melalui pemanfaatan teknologi digital.
Menurut Sudirman, inovasi pelayanan harus terus dikembangkan agar masyarakat memperoleh layanan yang lebih mudah, cepat, dan berkualitas.
Ketua PTUN Jambi, Dr. Nasrifal, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Forum Konsultasi Publik merupakan sarana untuk menghimpun masukan, saran, dan pandangan dari berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan.
Selama beberapa bulan menjalankan tugas di Jambi, Nasrifal berharap berbagai inovasi yang dikembangkan PTUN Jambi dapat menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya dalam memperoleh informasi pelayanan secara mudah dan transparan.
Ia menegaskan bahwa kemudahan akses informasi merupakan bagian dari komitmen PTUN Jambi dalam mewujudkan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Melalui forum tersebut, PTUN Jambi diharapkan dapat terus menyempurnakan standar pelayanan dengan memperhatikan masukan para pemangku kepentingan. Dengan demikian, inovasi dan digitalisasi yang dikembangkan tidak hanya menjadi pembaruan sistem, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pencari keadilan.






