DAERAH  

Korupsi Pengadaan Bibit Sapi, Mantan Plt Kadis Perkebunan dan Peternakan Muaro Jambi Jadi Tersangka

Salah satu tersangka saat masih di Kejari Muaro Jambi

MUARO JAMBI,CERITAJAMBI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit sapi jantan dan betina pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2024.

Kedua tersangka yakni AR, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Muaro Jambi yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta YF, Direktur CV Fathan Utama Jaya selaku penyedia bibit sapi.

Dalam kasus ini, penyidik menemukan indikasi kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp423.699.340. Sementara itu, anggaran pengadaan bibit sapi tersebut mencapai Rp1,55 miliar.

Berdasarkan keterangan Kejari Muaro Jambi, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 39 saksi dan dua orang ahli, serta menyita 137 barang bukti.

Perkara ini bermula dari kegiatan pengadaan 114 ekor bibit sapi yang terdiri dari 100 ekor sapi betina dan 14 ekor sapi jantan. Pengadaan tersebut bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2024.

BACA JUGA :  Terkait Status Tahanan Rumah Bengawan Kamto, Ini Penjelasan Kejati Jambi

CV Fathan Utama Jaya ditetapkan sebagai penyedia melalui metode e-purchasing pada katalog elektronik atau e-catalogue. Kontrak pengadaan ditandatangani pada 22 Oktober 2024 dengan nilai Rp1.550.220.000.

Namun, dalam proses pelaksanaannya, penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan.

Salah satunya, terdapat komunikasi antara AR selaku PPK dengan YF selaku direktur perusahaan sebelum pengadaan diumumkan. Komunikasi tersebut diduga berkaitan dengan upaya memenangkan CV Fathan Utama Jaya sebagai penyedia.

Penyidik juga menduga terdapat kesepakatan pemberian fee atau pembagian keuntungan sebesar 15 persen dari nilai kontrak.

Persoalan lainnya muncul menjelang berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan. Saat itu, masih terdapat 38 ekor sapi yang belum tersedia, terdiri dari 10 ekor sapi jantan dan 28 ekor sapi betina.

Untuk memenuhi kekurangan tersebut, AR diduga meminta bantuan Hauzer Adriano Azwar, pihak ketiga di luar kontrak, untuk menyediakan puluhan sapi tersebut tanpa melalui prosedur resmi.

BACA JUGA :  Eksepsi Ditolak Hakim, Terdakwa Siap Lanjutkan Pembuktian di Persidangan

Selain itu, penyerahan bibit sapi disebut mengalami keterlambatan. Meski dalam addendum kontrak telah diatur denda keterlambatan sebesar satu per seribu per hari, penyidik menyebut CV Fathan Utama Jaya tidak membayar denda tersebut.

Penyidik menduga berita acara pemeriksaan dan serah terima hasil pekerjaan kepada kelompok penerima dibuat dengan tanggal 24 Desember 2024, meskipun seluruh bibit sapi belum diserahkan pada tanggal tersebut. Dokumen itu diduga dibuat untuk seolah-olah menunjukkan bahwa seluruh pekerjaan telah selesai tepat waktu.

Di sisi lain, anggaran pengadaan telah dicairkan 100 persen kepada CV Fathan Utama Jaya melalui SP2D tertanggal 30 Desember 2024, sebelum seluruh bibit sapi diserahkan kepada para penerima.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi Nomor 700/78/ITKAB/2026 tertanggal 28 Agustus 2026, ditemukan indikasi kerugian negara atau daerah sebesar Rp423.699.340.

BACA JUGA :  Walikota Maulana Lantik 128 Pejabat

Atas penetapan tersebut, YF langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi.

Sementara itu, AR belum ditahan dengan alasan kondisi kesehatan. Berdasarkan keterangan Kejari Muaro Jambi, AR saat ini tengah menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Jambi.

Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit sapi ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Nomor PRINT-01/L.5.19/Fd.2/02/2026 tertanggal 20 Februari 2026.

Kedua tersangka masih harus menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatan mereka dalam perkara tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *